Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 03 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Menteri Keuangan RI, Purbaya, tengah mengejar 200 penunggak pajak yang telah berstatus inkrah dengan nilai total mencapai sekitar Rp 60 triliun. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya berasal dari Kalimantan Barat.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Dian Rismawanti saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2025, pada Kamis (03/10/2025).
Ia mengatakan, kalau pihaknya turut melakukan langkah penegakan hukum di bidang penagihan pajak, termasuk terhadap para wajib pajak besar di daerah.
“Pak Menteri sudah menyampaikan, ada 200 penunggak pajak terbesar senilai Rp 60 triliun dan beberapa ada di Kalbar. Saat ini sedang kami lakukan penagihan,” ungkap Inge.
Kendati demikian, Inge menyebutkan, jumlah wajib pajak di Kalbar yang termasuk dalam 200 penunggak pajak terbesar nasional tidaklah banyak. Hanya hanya sekitar tiga hingga empat perusahaan
Inge mengatakan, sektor usaha yang masuk dalam daftar penunggak besar di Kalbar mayoritas berasal dari perkebunan.
“Kalau bicara nasional, jumlahnya sangat sedikit di Kalbar. Tapi kalau penunggak pajak secara umum, di sini banyak juga, mulai dari tunggakan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu pun ada. Namun tentu tidak semuanya bisa kita kejar satu per satu,” jelasnya.
Sementara itu, terkait wajib pajak penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Kalbar, Inge menegaskan tidak perlu. Hal ini karena sistem administrasi pajak sudah diatur melalui Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), yang menjamin bagian pajak tetap masuk ke daerah.
“Kalau dulu ada NPWP Cabang, sekarang ada NITKU. Jadi kalau mereka berusaha di Kalbar, bagiannya tetap diberikan untuk daerah,” terangnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Menteri Keuangan RI, Purbaya, tengah mengejar 200 penunggak pajak yang telah berstatus inkrah dengan nilai total mencapai sekitar Rp 60 triliun. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya berasal dari Kalimantan Barat.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Dian Rismawanti saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2025, pada Kamis (03/10/2025).
Ia mengatakan, kalau pihaknya turut melakukan langkah penegakan hukum di bidang penagihan pajak, termasuk terhadap para wajib pajak besar di daerah.
“Pak Menteri sudah menyampaikan, ada 200 penunggak pajak terbesar senilai Rp 60 triliun dan beberapa ada di Kalbar. Saat ini sedang kami lakukan penagihan,” ungkap Inge.
Kendati demikian, Inge menyebutkan, jumlah wajib pajak di Kalbar yang termasuk dalam 200 penunggak pajak terbesar nasional tidaklah banyak. Hanya hanya sekitar tiga hingga empat perusahaan
Inge mengatakan, sektor usaha yang masuk dalam daftar penunggak besar di Kalbar mayoritas berasal dari perkebunan.
“Kalau bicara nasional, jumlahnya sangat sedikit di Kalbar. Tapi kalau penunggak pajak secara umum, di sini banyak juga, mulai dari tunggakan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu pun ada. Namun tentu tidak semuanya bisa kita kejar satu per satu,” jelasnya.
Sementara itu, terkait wajib pajak penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Kalbar, Inge menegaskan tidak perlu. Hal ini karena sistem administrasi pajak sudah diatur melalui Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), yang menjamin bagian pajak tetap masuk ke daerah.
“Kalau dulu ada NPWP Cabang, sekarang ada NITKU. Jadi kalau mereka berusaha di Kalbar, bagiannya tetap diberikan untuk daerah,” terangnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini