Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 26 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Suriansyah mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang berencana menghentikan impor pakaian bekas (thrifting) dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam.
Menurut Suriansyah, impor pakaian bekas selama ini merupakan praktik ilegal karena tidak memenuhi kewajiban pajak dan cukai.
Kondisi itu membuat pakaian bekas dijual dengan harga murah di pasaran, sehingga produk pakaian baru dalam negeri sulit bersaing.
“Barang impor bekas ini tidak membayar pajak dan cukai, sementara produk dalam negeri harus menanggung berbagai biaya seperti pajak, tenaga kerja, dan bahan baku. Akibatnya, harga pakaian lokal lebih mahal dan tidak laku di pasaran,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, masuknya pakaian bekas impor juga berdampak serius pada keberlangsungan industri tekstil nasional. Banyak industri dalam negeri yang terpaksa tutup karena kalah bersaing, yang berimbas pada berkurangnya lapangan kerja dan sumber pendapatan negara.
“Produksi dalam negeri jadi tidak mampu bersaing. Akibatnya, industri tekstil di dalam negeri banyak yang tutup, sehingga juga menutup lapangan kerja dan mengurangi pendapatan negara,” tegasnya.
Karena itu, Suriansyah menilai langkah pelarangan impor pakaian bekas merupakan angin segar bagi kebangkitan industri tekstil nasional.
Lebih lanjut, Suriansyah menilai bahwa pemerintah tidak hanya perlu melarang impor pakaian bekas, tetapi juga meninjau kembali kebijakan impor pakaian baru.
“Seharusnya tidak hanya impor pakaian bekas saja yang harus dilarang, impor pakaian baru juga sebaiknya dilarang atau dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga produk tekstil dalam negeri lebih mampu bersaing,” katanya.
Ia juga meminta pedagang dan konsumen pakaian bekas untuk memahami kebijakan tersebut.
“Pedagang dan konsumen sebaiknya memaklumi pelarangan tersebut agar perekonomian negara menjadi semakin sehat,” ujarnya.
Selain itu, Suriansyah menegaskan, bahwa pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lapangan kerja pengganti atau pelatihan bagi para pedagang yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas.
“Pemerintah juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja pengganti atau menyediakan pelatihan agar pedagang mempunyai mata pencaharian lain,” tukasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Suriansyah mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang berencana menghentikan impor pakaian bekas (thrifting) dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam.
Menurut Suriansyah, impor pakaian bekas selama ini merupakan praktik ilegal karena tidak memenuhi kewajiban pajak dan cukai.
Kondisi itu membuat pakaian bekas dijual dengan harga murah di pasaran, sehingga produk pakaian baru dalam negeri sulit bersaing.
“Barang impor bekas ini tidak membayar pajak dan cukai, sementara produk dalam negeri harus menanggung berbagai biaya seperti pajak, tenaga kerja, dan bahan baku. Akibatnya, harga pakaian lokal lebih mahal dan tidak laku di pasaran,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, masuknya pakaian bekas impor juga berdampak serius pada keberlangsungan industri tekstil nasional. Banyak industri dalam negeri yang terpaksa tutup karena kalah bersaing, yang berimbas pada berkurangnya lapangan kerja dan sumber pendapatan negara.
“Produksi dalam negeri jadi tidak mampu bersaing. Akibatnya, industri tekstil di dalam negeri banyak yang tutup, sehingga juga menutup lapangan kerja dan mengurangi pendapatan negara,” tegasnya.
Karena itu, Suriansyah menilai langkah pelarangan impor pakaian bekas merupakan angin segar bagi kebangkitan industri tekstil nasional.
Lebih lanjut, Suriansyah menilai bahwa pemerintah tidak hanya perlu melarang impor pakaian bekas, tetapi juga meninjau kembali kebijakan impor pakaian baru.
“Seharusnya tidak hanya impor pakaian bekas saja yang harus dilarang, impor pakaian baru juga sebaiknya dilarang atau dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga produk tekstil dalam negeri lebih mampu bersaing,” katanya.
Ia juga meminta pedagang dan konsumen pakaian bekas untuk memahami kebijakan tersebut.
“Pedagang dan konsumen sebaiknya memaklumi pelarangan tersebut agar perekonomian negara menjadi semakin sehat,” ujarnya.
Selain itu, Suriansyah menegaskan, bahwa pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lapangan kerja pengganti atau pelatihan bagi para pedagang yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas.
“Pemerintah juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja pengganti atau menyediakan pelatihan agar pedagang mempunyai mata pencaharian lain,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini