Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 18 Maret 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perbatasan darat Indonesia - Malaysia, termasuk di Kalimantan Barat, dari aksi penyelundupan barang-barang yang dilarang.
Hal itu menyusul instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aparat mencari akar masalah terkait impor pakaian maupun barang bekas alias thrifting yang dinilai telah mengganggu produksi dalam negeri.
"Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya usai meresmikan pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat, Sabtu (18/03/2023).
Kapolri pun meminta agar aparat menindak tegas jika menemukan barang-barang yang dilarang tersebut.
"Kalau nanti kedapatan atau ditemukan penyelundupan barang yang memang dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," kata Sigit.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam acara Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/03/2023) mengatakan, bahwa sudah ada perintah kepada jajarannya untuk serius mencari akar masalah dari maraknya peredaran pakaian bekas di dalam negeri.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita," jelas Jokowi.
"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas termasuk impor salah satunya disebabkan karena banyaknya peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal tersebut, terutama untuk kalangan muda.
"Thrifting ini peminatnya banyak, banyak dari kalangan muda. Masyarakat masih lebih menyukai brand tapi sensitif harga. Yang paling besar dilakukan UMKM adalah pakaian bekas impor ilegal," kata Teten dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/03/2023).
Padahal kata dia, impor baju bekas itu telah dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perbatasan darat Indonesia - Malaysia, termasuk di Kalimantan Barat, dari aksi penyelundupan barang-barang yang dilarang.
Hal itu menyusul instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aparat mencari akar masalah terkait impor pakaian maupun barang bekas alias thrifting yang dinilai telah mengganggu produksi dalam negeri.
"Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya usai meresmikan pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat, Sabtu (18/03/2023).
Kapolri pun meminta agar aparat menindak tegas jika menemukan barang-barang yang dilarang tersebut.
"Kalau nanti kedapatan atau ditemukan penyelundupan barang yang memang dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," kata Sigit.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam acara Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/03/2023) mengatakan, bahwa sudah ada perintah kepada jajarannya untuk serius mencari akar masalah dari maraknya peredaran pakaian bekas di dalam negeri.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita," jelas Jokowi.
"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas termasuk impor salah satunya disebabkan karena banyaknya peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal tersebut, terutama untuk kalangan muda.
"Thrifting ini peminatnya banyak, banyak dari kalangan muda. Masyarakat masih lebih menyukai brand tapi sensitif harga. Yang paling besar dilakukan UMKM adalah pakaian bekas impor ilegal," kata Teten dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/03/2023).
Padahal kata dia, impor baju bekas itu telah dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini