Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 10 Januari 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Kalimantan Barat melepaskan sandera penunggak pajak tax amnesty dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kabupaten Kubu Raya setelah tersangka menginap di Lapas tersebut sejak 16 November 2016 lalu.
Untuk wajib pajak berinisal DPL berprofesi sebagai pemilik toko bangunan, kontraktor dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kalimantan Barat, sudah melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Pajak, KEP/218/PJ/2003 tentang petunjuk pelaksanaan penyandra dan pemberian Rehabilitasi nama baik. Pada prinsipnya wajib pajak beritikad baik dalam melunasi hutang pajaknya, semakin baik maka tindakan penagih pajak bersifat aktif atau hard collection dapat dihindari si wajib pajak tersebut,” kata, Kepala Bidang Pemerikasaan Penagihan Intelejen Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah Kalbar, Rahmat Shaleh saat menggelar konfrensi pers, beberapa waktu lalu.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya Kalimantan Barat untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya serta mengikuti program tax amnesty pada periode kedua. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam wajib pajak maka kemandirian bangsa lebih cepat tercapai.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A, Kalimantan Barat Kabupaten Kubu Raya, Sukaji menambahkan penyandaraan berinisial DPL penunggak pajak telah melalui proses sesuai dengan prosedur.
“Selama menjalani penyendaraan, Alhamdulilah dapat melaksanakan dengan baik tidak ada masalah hingga ke tahap pembebasannya,” pungkasnya. (Ian)
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Kalimantan Barat melepaskan sandera penunggak pajak tax amnesty dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kabupaten Kubu Raya setelah tersangka menginap di Lapas tersebut sejak 16 November 2016 lalu.
Untuk wajib pajak berinisal DPL berprofesi sebagai pemilik toko bangunan, kontraktor dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kalimantan Barat, sudah melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Pajak, KEP/218/PJ/2003 tentang petunjuk pelaksanaan penyandra dan pemberian Rehabilitasi nama baik. Pada prinsipnya wajib pajak beritikad baik dalam melunasi hutang pajaknya, semakin baik maka tindakan penagih pajak bersifat aktif atau hard collection dapat dihindari si wajib pajak tersebut,” kata, Kepala Bidang Pemerikasaan Penagihan Intelejen Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah Kalbar, Rahmat Shaleh saat menggelar konfrensi pers, beberapa waktu lalu.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya Kalimantan Barat untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya serta mengikuti program tax amnesty pada periode kedua. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam wajib pajak maka kemandirian bangsa lebih cepat tercapai.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A, Kalimantan Barat Kabupaten Kubu Raya, Sukaji menambahkan penyandaraan berinisial DPL penunggak pajak telah melalui proses sesuai dengan prosedur.
“Selama menjalani penyendaraan, Alhamdulilah dapat melaksanakan dengan baik tidak ada masalah hingga ke tahap pembebasannya,” pungkasnya. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini