Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 13 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Setelah diperiksa selama 14 jam, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya rampung melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 WIB, Sabtu, (12/12/2020) hingga Minggu, (13/12/2020) sekitar pukul 00.20 WIB keluar dengan tangan terikat dan menggunakan rompi oranye. HRS enggan berkomentar banyak terkait kasus yang dialaminya itu.
“Ahlan wa sahlan. Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” kata HRS singkat tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya, Minggu (13/12/2020).
Selanjutnya, Habib Rizieq akan ditahan di rutan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Ditnarkoba,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember dengan pertimbangan obyektif dan subyektif dari penyidik.
“Obyektif ancaman di atas lima tahun. Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.
HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. [rif]
KalbarOnline.com – Setelah diperiksa selama 14 jam, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya rampung melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 WIB, Sabtu, (12/12/2020) hingga Minggu, (13/12/2020) sekitar pukul 00.20 WIB keluar dengan tangan terikat dan menggunakan rompi oranye. HRS enggan berkomentar banyak terkait kasus yang dialaminya itu.
“Ahlan wa sahlan. Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” kata HRS singkat tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya, Minggu (13/12/2020).
Selanjutnya, Habib Rizieq akan ditahan di rutan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Ditnarkoba,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember dengan pertimbangan obyektif dan subyektif dari penyidik.
“Obyektif ancaman di atas lima tahun. Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.
HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini