Perlu Ada Tax Amnesty Versi Otomotif Bagi Mobil dan Motor Kustom

KalbarOnline.com – Kreativitas bangsa Indonesia terus berkembang mengikuti zaman, termasuk mengiringi keberadaan industri otomotif nasional yang salah satunya adalah industri kustom atau modifikasi otomotif.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Rifat Sungkar yang merupakan salah satu atlit balap mobil yang berpengalaman di dunia otomotif mengungkapkan kalau karya builder dan modifikator Indonesia juga sudah diakui dunia. Banyak motor maupun mobil hasil karya tanah air menjadi best custom maupun best restoration di mancanegara,” ujar Rifat Sungkar.

Lebih lanjut Rifat Sungkar mengatakan bahwa industri kustom dan modifikasi otomotif tanah air mampu menggerakan roda perekonomian khususnya ekonomi kreatif dengan menyediakan lapangan kerja dan memberi sumber pendapatan pajak baru bagi negara.

“Mungkin karena skala ekonominya dianggap belum terlalu besar maka belum mendapat perhatian yang khusus dari pemerintah. Padahal industri kustom ini sudah berkembang di semua provinsi di Indonesia,” tambah Rifat lagi.

Baca Juga :  Tahun Ini Hyundai Akan Luncurkan 2 Model Mobil Listrik di Indonesia

Dalam rangka memajukan ekonomi kreatif nasional di bidang otomotif, khususnya kustom dan modifikasi, Rifat juga memandang perlunya dukungan pemerintah dari sisi perpajakan. Menurut Rifat, program tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah dapat juga diberlakukan untuk industri kustom maupun modifikasi. Selama ini mobil dan motor hasil kustom maupun modifikasi termasuk mobil klasik sangat kesulitan dalam hal pajak dengan berbagai alasan seperti mesin hilang, nomor body karatan dan surat-surat hilang.

“Jika ada tax amnesty versi otomotif bagi mobil motor kustom, klasik dan mobil motor lainnya yang tidak ada identitasnya agar supaya diakui dan dibuat legal, maka itu merupakan potensi sumber pemasukan baru bagi negara. ” kata Rifat.

Rifat Sungkar menyadari gerakan memajukan industri kustom dan modifikasi di tanah air perlu koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak mulai dari Ditjen Perhubungan (Kementrian Perhubungan), Ditjen ILMATE (Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika – Kementrian Perindustrian), Korlantas (Kepolisian RI), Ditjen Hak Cipta (Kementrian Hukum dan HAM) serta Kementrian Pariwisata yang kini membawahi Ekonomi Kreatif.

Baca Juga :  Bantu ODHA, Vespa Primavera RED Ditawarkan Mulai Rp 53 Jutaan

Sebagai salah satu Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia, Rifat Sungkar mengatakan bahwa PP IMI dapat menjadi jembatan komunikasi bagi semua stake holder dalam memajukan industri kustom dan modifikasi.

“PP IMI dapat merangkul semua yang berkepentingan agar industri kustom dan modifikasi di Indonesia dapat berkembang. Tidak hanya memberi manfaat bagi pelakunya, namun juga dapat menyerap tenaga kerja sekaligus memberi nilai tambah bagi negara,” pungkas Rifat Sungkar.

Comment