Amnesty Desak DPR RI Prioritaskan Pengesahan RUU PKS pada 2021

KalbarOnline.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. DPR juga diminta segera mengesahkan RUU PKS.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 24 November 2020, Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Prioritas 2021 menyampaikan RUU PKS berada dalam daftar 38 RUU usulan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“DPR harus bisa menangkap kegelisahan masyarakat atas kekerasan seksual. Tahun demi tahun, kekerasan seksual terus meningkat. Kita perlu payung hukum yang kuat,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (27/11).

“Rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan saat ini masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya impunitas atau ketiadaan hukuman pelaku kekerasan seksual,” sambungnya.

Usman menegaskan, pengesahan RUU PKS adalah keputusan politik negara yang sangat mendesak untuk diprioritaskan. Amnesty International Indonesia juga telah menyerahkan 3.352 surat yang berisi desakan pengesahan RUU PKS kepada Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.

“Para pimpinan dan anggota Baleg DPR RI harus menyadari pentingnya RUU ini,” pinta Usman.

Baca Juga :  DPR Minta Gugatan Din Syamsuddin Dkk Ditolak sebab Lewati Batas Waktu

Berdasarkan data Komnas Perempuan pada Juli 2020, telah terjadi peningkatan sebesar 75 persen kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi. Kendati demikian, jumlah kasus kekerasan seksual juga minim sekali yang dilaporkan.

Menurut Usman, merujuk data Komnas Perempuan, yang dilaporkan ke polisi hanya sekitar 29 persen dari 13.611 kasus perkosaan yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama dalam kurun 2016-2019. Bahkan pada 2019, setidaknya terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: Nasdem Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Usman menyebut, banyak keluarga korban yang telah melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan ke polisi, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya bukti. Sehingga RUU PKS menjadi penting untuk segera disahkan.

“Belum lagi, banyak korban masih enggan bersuara atau merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan yang tidak seimbang dengan si pelaku. Kita butuh undang-undang yang memberi jaminan kepada mereka untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku, siapapun dia ke jalur hukum,” pungkas Usman.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, Pemerintah telah menyetujui 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Politikus PDI Perjuangan itu mengharapkan, proses penyusunan RUU Prolegnas prioritas 2021 dapat menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat.

Baca Juga :  DPR Tagih Janji Kapolri untuk Setop Kriminalisasi dengan UU ITE

“Mendasarkan pada hasil rapat panitia kerja penyusunan prolegnas pada 24 November 2020, pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan. Serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (26/11).

“Kami berharap kerja sama antara Baleg DPR RI, Panitia Perancang UU DPD RI dan Pemerintah dalam penyusunan prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat,” tandas Yasonna.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment