Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : shella |
| Senin, 30 September 2024 |
KalbarOnline.com - Pemerintah Indonesia bakal memberlakukan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Sistem Core Tax mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Core Tax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang saat ini berlaku.
Tujuannya, untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ke depan, kehadiran Core Tax diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan pengurangan praktik penghindaran pajak.
Dilansir dari Liputan 6, disebutkan bahwa salah satu manfaat utama dari penerapan Core Tax, yakni kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Sistem ini dirancang untuk lebih user-friendly. Dengan demikian, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka secara real-time dan melakukan transaksi secara online.
Core Tax juga bakal mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian laporan pajak melalui fitur validasi otomatis.
Hal tersebut tentu membuat wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya untuk konsultasi pajak atau perbaikan laporan.
Di akhir tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS). (*)
KalbarOnline.com - Pemerintah Indonesia bakal memberlakukan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Sistem Core Tax mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Core Tax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang saat ini berlaku.
Tujuannya, untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ke depan, kehadiran Core Tax diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan pengurangan praktik penghindaran pajak.
Dilansir dari Liputan 6, disebutkan bahwa salah satu manfaat utama dari penerapan Core Tax, yakni kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Sistem ini dirancang untuk lebih user-friendly. Dengan demikian, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka secara real-time dan melakukan transaksi secara online.
Core Tax juga bakal mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian laporan pajak melalui fitur validasi otomatis.
Hal tersebut tentu membuat wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya untuk konsultasi pajak atau perbaikan laporan.
Di akhir tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS). (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini