KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, AM Nasir, SH mengukuhkan dan melantik Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017, bertempat di gedung Voli Indoor Putussibau, Senin (9/1) lalu.
Pengukuhan dan pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, SH, Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf M Ibnu Subroto, Kapolres, AKBP Sudharmin SIK, Kepala Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, Wakil Ketua DPRD, H Wan Taufikorrahman, SE., MAP serta 544 Pejabat eselon yang dilantik.
Bupati Kapuas Hulu AM Nasir, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa pejabat yang dikukuhkan dan dilantik adalah pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
“Dari 544 Pejabat, ada 452 Pejabat yang dikukuhkan dan 92 Pejabat yang dilantik pada hari ini,” ujar Nasir.
Lebih lanjut, dikatakan Bupati, pengukuhan dan pelantikan yang dilaksanakan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
“Satu tugas kita sudah selesai kita laksanakan hari ini. Suka tidak suka, tinggal bagaimana mengemban tugas dalam melayani masyarakat yang sudah diberikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Nasir.
Dijelaskan kembali oleh Bupati, dengan kondisi saat ini yang paling penting adalah kinerja, ketika kinerja kita bagus, tentu menjadi catatan dan pertimbangan untuk kedepannya dalam menentukan jabatan yang lebih tinggi lagi.
“Bagi yang dilantik bekerjalah dengan baik sesuai aturan, susunlah program kerja dan terus jalin koordinasi, baik sesama SKPD, atasan, Pimpinan serta dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” tutur Nasir.
“Selain daripada itu, kepada Pimpinan SKPD dan Camat harus melakukan pengawasan serta kedisiplinan pegawainya dan laksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya serta bekerjalah secara profesional,” pesan Nasir menutup sambutan. (Ishaq)
Comment