Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 15 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerja sama dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani dan disaksikan melalui daring di Ruang Pontive Center, Rabu (15/10/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan secara daring antara pemerintah daerah dan DJP Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya usai kegiatan.
Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pontianak hingga bulan ini telah mencapai sekitar 60 persen dari target. Pajak yang dikelola terdiri atas pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Selama ini kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan optimalisasi agar capaian pajak dapat semakin meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Mu’alif menjelaskan, perjanjian kerja sama ini mencakup 17 poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Salah satunya adalah pengawasan bersama atas objek pajak pusat dan daerah.
“Dari hasil pengawasan bersama ini diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah,” jelasnya.
Selain pengawasan, lanjut Mu’alif, kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan. DJP akan memberikan asistensi dan pelatihan bagi petugas pajak daerah terkait penilaian, penagihan, hingga penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).
Untuk pajak pusat, kata dia, fokus kerja sama adalah pada pertukaran dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan sinkronisasi tersebut, potensi pajak yang belum tergali dapat diidentifikasi dengan lebih baik.
“Apabila terjadi kesenjangan data, maka itu bisa menjadi potensi tambahan penerimaan, baik untuk pusat maupun daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, bentuk konkret kerja sama tersebut antara lain dalam optimalisasi pajak hotel, restoran dan pajak daerah lainnya yang akan dilakukan secara rutin melalui pengawasan bersama.
Menanggapi wajib pajak yang belum patuh, pihaknya menegaskan, bahwa DJP telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian.
“Di Kalimantan Barat, sudah ada nota kesepahaman antara Kanwil DJP Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Wajib pajak yang bandel akan dipanggil dan dilakukan upaya kolaboratif agar kewajiban pajaknya dapat diselesaikan,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerja sama dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani dan disaksikan melalui daring di Ruang Pontive Center, Rabu (15/10/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan secara daring antara pemerintah daerah dan DJP Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya usai kegiatan.
Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pontianak hingga bulan ini telah mencapai sekitar 60 persen dari target. Pajak yang dikelola terdiri atas pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Selama ini kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan optimalisasi agar capaian pajak dapat semakin meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Mu’alif menjelaskan, perjanjian kerja sama ini mencakup 17 poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Salah satunya adalah pengawasan bersama atas objek pajak pusat dan daerah.
“Dari hasil pengawasan bersama ini diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah,” jelasnya.
Selain pengawasan, lanjut Mu’alif, kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan. DJP akan memberikan asistensi dan pelatihan bagi petugas pajak daerah terkait penilaian, penagihan, hingga penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).
Untuk pajak pusat, kata dia, fokus kerja sama adalah pada pertukaran dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan sinkronisasi tersebut, potensi pajak yang belum tergali dapat diidentifikasi dengan lebih baik.
“Apabila terjadi kesenjangan data, maka itu bisa menjadi potensi tambahan penerimaan, baik untuk pusat maupun daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, bentuk konkret kerja sama tersebut antara lain dalam optimalisasi pajak hotel, restoran dan pajak daerah lainnya yang akan dilakukan secara rutin melalui pengawasan bersama.
Menanggapi wajib pajak yang belum patuh, pihaknya menegaskan, bahwa DJP telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian.
“Di Kalimantan Barat, sudah ada nota kesepahaman antara Kanwil DJP Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Wajib pajak yang bandel akan dipanggil dan dilakukan upaya kolaboratif agar kewajiban pajaknya dapat diselesaikan,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini