Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 24 July 2026 |
KALBARONLINE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengimbau para konten kreator, YouTuber, selebgram, hingga influencer untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan kesadaran para konten kreator untuk melaporkan pajak mulai meningkat. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya kreator digital yang datang ke kantor pajak untuk memenuhi kewajibannya.
"Ada beberapa YouTuber dan konten kreator yang selama ini belum pernah lapor, kemudian mereka sadar bahwa ternyata harus lapor pajak," ujarnya, Jumat (24/07/2026).
Menurut Ahmad, profesi konten kreator memiliki potensi penghasilan yang cukup besar sehingga sudah sewajarnya ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.
"Potensi mereka cukup signifikan. Selayaknya mereka juga sadar bahwa mereka punya kewajiban. Alhamdulillah sudah mulai ada perubahan paradigma soal membayar pajak," katanya.
Ia menjelaskan, bagi selebgram atau konten kreator yang bekerja sama dengan perusahaan maupun agensi, pajak penghasilan seharusnya telah dipotong langsung oleh pihak yang memberikan pembayaran.
"Ketika mereka memberikan penghasilan kepada konten kreator, langsung dipotong saja pajaknya. Jadi si selebgram tidak perlu bingung lagi menghitung sendiri karena sudah dipotong di awal," jelasnya.
Sementara itu, bagi konten kreator yang bekerja secara mandiri, Ahmad meminta agar tidak ragu datang ke kantor pajak apabila masih kesulitan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
"Kalau bingung menghitung pajaknya, datang saja ke kantor pajak. Nanti diajarkan bagaimana cara menghitungnya. Kalau penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentu tidak dikenakan pajak," ujarnya.
Ia mencontohkan, saat ini banyak ibu rumah tangga yang memperoleh penghasilan tambahan sebagai konten kreator, seperti membuat ulasan restoran maupun produk di media sosial. Jika penghasilan tersebut telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
"Kalau memang ada penghasilannya dan sudah melewati PTKP, ayo kita bayar pajak supaya kita bisa sama-sama membangun negara ini," tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengimbau para konten kreator, YouTuber, selebgram, hingga influencer untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan kesadaran para konten kreator untuk melaporkan pajak mulai meningkat. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya kreator digital yang datang ke kantor pajak untuk memenuhi kewajibannya.
"Ada beberapa YouTuber dan konten kreator yang selama ini belum pernah lapor, kemudian mereka sadar bahwa ternyata harus lapor pajak," ujarnya, Jumat (24/07/2026).
Menurut Ahmad, profesi konten kreator memiliki potensi penghasilan yang cukup besar sehingga sudah sewajarnya ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.
"Potensi mereka cukup signifikan. Selayaknya mereka juga sadar bahwa mereka punya kewajiban. Alhamdulillah sudah mulai ada perubahan paradigma soal membayar pajak," katanya.
Ia menjelaskan, bagi selebgram atau konten kreator yang bekerja sama dengan perusahaan maupun agensi, pajak penghasilan seharusnya telah dipotong langsung oleh pihak yang memberikan pembayaran.
"Ketika mereka memberikan penghasilan kepada konten kreator, langsung dipotong saja pajaknya. Jadi si selebgram tidak perlu bingung lagi menghitung sendiri karena sudah dipotong di awal," jelasnya.
Sementara itu, bagi konten kreator yang bekerja secara mandiri, Ahmad meminta agar tidak ragu datang ke kantor pajak apabila masih kesulitan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
"Kalau bingung menghitung pajaknya, datang saja ke kantor pajak. Nanti diajarkan bagaimana cara menghitungnya. Kalau penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentu tidak dikenakan pajak," ujarnya.
Ia mencontohkan, saat ini banyak ibu rumah tangga yang memperoleh penghasilan tambahan sebagai konten kreator, seperti membuat ulasan restoran maupun produk di media sosial. Jika penghasilan tersebut telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
"Kalau memang ada penghasilannya dan sudah melewati PTKP, ayo kita bayar pajak supaya kita bisa sama-sama membangun negara ini," tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini