Kapuas Hulu    

DJP Kalbar Ajak Konten Kreator Lebih Patuh Pajak: Bingung Hitung? Datang ke Kantor Pajak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 24 July 2026
DJP Kalbar Ajak Konten Kreator Lebih Patuh Pajak: Bingung Hitung? Datang ke Kantor Pajak
Gedung DJP Kalbar (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengimbau para konten kreator, YouTuber, selebgram, hingga influencer untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Data Potensi Perpajakan DJP Kalbar, Ahmad Khoiruddin, mengatakan kesadaran para konten kreator untuk melaporkan pajak mulai meningkat. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya kreator digital yang datang ke kantor pajak untuk memenuhi kewajibannya.

"Ada beberapa YouTuber dan konten kreator yang selama ini belum pernah lapor, kemudian mereka sadar bahwa ternyata harus lapor pajak," ujarnya, Jumat (24/07/2026).

Menurut Ahmad, profesi konten kreator memiliki potensi penghasilan yang cukup besar sehingga sudah sewajarnya ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.

"Potensi mereka cukup signifikan. Selayaknya mereka juga sadar bahwa mereka punya kewajiban. Alhamdulillah sudah mulai ada perubahan paradigma soal membayar pajak," katanya.

Ia menjelaskan, bagi selebgram atau konten kreator yang bekerja sama dengan perusahaan maupun agensi, pajak penghasilan seharusnya telah dipotong langsung oleh pihak yang memberikan pembayaran.

"Ketika mereka memberikan penghasilan kepada konten kreator, langsung dipotong saja pajaknya. Jadi si selebgram tidak perlu bingung lagi menghitung sendiri karena sudah dipotong di awal," jelasnya.

Sementara itu, bagi konten kreator yang bekerja secara mandiri, Ahmad meminta agar tidak ragu datang ke kantor pajak apabila masih kesulitan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

"Kalau bingung menghitung pajaknya, datang saja ke kantor pajak. Nanti diajarkan bagaimana cara menghitungnya. Kalau penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentu tidak dikenakan pajak," ujarnya.

Ia mencontohkan, saat ini banyak ibu rumah tangga yang memperoleh penghasilan tambahan sebagai konten kreator, seperti membuat ulasan restoran maupun produk di media sosial. Jika penghasilan tersebut telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

"Kalau memang ada penghasilannya dan sudah melewati PTKP, ayo kita bayar pajak supaya kita bisa sama-sama membangun negara ini," tutupnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Merasa Di-PHK Sepihak, Karyawan SPBU di Sintang Ajukan Mediasi ke Disnaker
Friday, 24 July 2026
Artikel Sebelumnya
Bupati Fransiskus Diaan Buka Rakor GTRA Kapuas Hulu, Perkuat Sinergi Reforma Agraria
Friday, 24 July 2026

Berita terkait