Kapuas Hulu    

Merasa Di-PHK Sepihak, Karyawan SPBU di Sintang Ajukan Mediasi ke Disnaker

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 24 July 2026
Merasa Di-PHK Sepihak, Karyawan SPBU di Sintang Ajukan Mediasi ke Disnaker
Karyawan SPBU di Sintang mengajukan mediasi ke Disnaker setelah mengaku di-PHK sepihak oleh PT Berkah Kedamin Jaya. Sengketa masih diproses (Foto: Haq/KALBARONINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Seorang karyawan SPBU 64.786.20 di Jalan Sintang–Putussibau, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, bernama Enda Kusdiati mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sintang setelah mengaku diberhentikan secara sepihak oleh PT Berkah Kedamin Jaya selaku pengelola SPBU tersebut.

Permohonan mediasi itu diajukan secara resmi kepada Kepala Disnaker Kabupaten Sintang pada Juli 2026. Dalam surat tersebut, Enda memaparkan kronologi pemberhentian yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangannya, Enda mulai bekerja sebagai operator nosel Pertalite pada 17 November 2025. Namun, pada 13 Juni 2026 ia mengaku diberhentikan secara lisan oleh manajer SPBU tanpa menerima alasan tertulis maupun dokumen resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia juga menyatakan selama bekerja tidak pernah menerima teguran lisan maupun surat peringatan sebagaimana lazimnya prosedur dalam hubungan industrial.

Selain itu, Enda mengaku belum menerima hak-hak yang menurutnya seharusnya diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta Disnaker Kabupaten Sintang memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

Dalam permohonannya, Enda mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun kewajiban memenuhi hak-hak pekerja apabila dalam proses penyelesaian sengketa terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Penetapan adanya pelanggaran tersebut dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang. KalbarOnline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Berkah Kedamin Jaya terkait pengaduan yang disampaikan Enda Kusdiati. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Penerimaan Pajak Orang Pribadi di Kalbar Baru 1,74 Persen, DJP Ajak Warga Lebih Patuh
Friday, 24 July 2026
Artikel Sebelumnya
DJP Kalbar Ajak Konten Kreator Lebih Patuh Pajak: Bingung Hitung? Datang ke Kantor Pajak
Friday, 24 July 2026

Berita terkait