Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 24 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Seorang karyawan SPBU 64.786.20 di Jalan Sintang–Putussibau, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, bernama Enda Kusdiati mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sintang setelah mengaku diberhentikan secara sepihak oleh PT Berkah Kedamin Jaya selaku pengelola SPBU tersebut.
Permohonan mediasi itu diajukan secara resmi kepada Kepala Disnaker Kabupaten Sintang pada Juli 2026. Dalam surat tersebut, Enda memaparkan kronologi pemberhentian yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangannya, Enda mulai bekerja sebagai operator nosel Pertalite pada 17 November 2025. Namun, pada 13 Juni 2026 ia mengaku diberhentikan secara lisan oleh manajer SPBU tanpa menerima alasan tertulis maupun dokumen resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia juga menyatakan selama bekerja tidak pernah menerima teguran lisan maupun surat peringatan sebagaimana lazimnya prosedur dalam hubungan industrial.
Selain itu, Enda mengaku belum menerima hak-hak yang menurutnya seharusnya diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta Disnaker Kabupaten Sintang memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Dalam permohonannya, Enda mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun kewajiban memenuhi hak-hak pekerja apabila dalam proses penyelesaian sengketa terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Penetapan adanya pelanggaran tersebut dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang. KalbarOnline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Berkah Kedamin Jaya terkait pengaduan yang disampaikan Enda Kusdiati. (Haq)
KALBARONLINE.com – Seorang karyawan SPBU 64.786.20 di Jalan Sintang–Putussibau, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, bernama Enda Kusdiati mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sintang setelah mengaku diberhentikan secara sepihak oleh PT Berkah Kedamin Jaya selaku pengelola SPBU tersebut.
Permohonan mediasi itu diajukan secara resmi kepada Kepala Disnaker Kabupaten Sintang pada Juli 2026. Dalam surat tersebut, Enda memaparkan kronologi pemberhentian yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangannya, Enda mulai bekerja sebagai operator nosel Pertalite pada 17 November 2025. Namun, pada 13 Juni 2026 ia mengaku diberhentikan secara lisan oleh manajer SPBU tanpa menerima alasan tertulis maupun dokumen resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia juga menyatakan selama bekerja tidak pernah menerima teguran lisan maupun surat peringatan sebagaimana lazimnya prosedur dalam hubungan industrial.
Selain itu, Enda mengaku belum menerima hak-hak yang menurutnya seharusnya diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta Disnaker Kabupaten Sintang memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Dalam permohonannya, Enda mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun kewajiban memenuhi hak-hak pekerja apabila dalam proses penyelesaian sengketa terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Penetapan adanya pelanggaran tersebut dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang. KalbarOnline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Berkah Kedamin Jaya terkait pengaduan yang disampaikan Enda Kusdiati. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini