Kejanggalan Dalam Penentuan Pesangon dan Banyak Temuan Yang Janggal Lainnya
KalbarOnline, Sintang – Terkait permasalahan antara eks karyawan PT Buana Hijau Abadi (BHA) 2, dengan pihak manajemen perusahaan PT BHA 2 yang berpusat di Desa Maung Setekam, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, membuat Dinsosnakertrans Sintang mengambil langkah untuk memediasi kedua belah pihak tersebut.
Mediasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kadinsosnakertrans, Florensius Kaha, S.Pd., M.Si, bertempat di aula pertemuan Kantor Disnakertransos Sintang, Jum’at (12/5).
Adapun permasalahan antara eks karyawan PT BHA 2 dan pihak manajemen perusahaan adalah menyangkut adanya kejanggalan dalam penentuan pesangon oleh pihak perusahaan pada buruh yang di PHK, dikarenakan PT BHA 2 di take over ke PT HPI.
Pihak buruh menuntut pesangon dihitung dua kali, pihak buruh melalui ketua FSPIN Cabang Sintang, Syamsuardi, Ma, juga menyampaikan banyaknya temuan kejanggalan pada perusahaan PT BHA 2, diantaranya ada perbedaan pemberian pesangon pada buruh yang memiliki masa kerja yang lama dan gajinya sama, tapi besaran nilai pesangonnya berbeda.
Selain itu, ditemukan juga bahwa didalam slip gaji tertulis potongan untuk BPJS, namun hingga para buruh tersebut di PHK, tak satupun para buruh yang mengantongi Kartu BPJS.
Ada beberapa buruh wanita yang memiliki suami dan diketahui hamil, langsung diberhentikan tanpa imbalan pesangon oleh pihak perusahaan.
Kepada KalbarOnline, Syamsuardi menyesalkan sikap yang diambil oleh Mediator Hubungan Industrial, Sarma Manulang, yang melebihi kapasitasnya dari Kadinsosnakertrans Sintang, dimana Kepala Dinas terkait sudah menyarankan agar hitungan diambil menengah yaitu hitungan satu kali pesangon.
Dan pihak perusahaan hanya tergantung berdasarkan rekomendasi Dinsosnakertrans Sintang.
“Dan pihak buruh yang diwakili oleh beberapa orang pekerja dan beberapa orang Kepala Desa di lokasi PT BHA 2 beroperasi dan FSPIN cabang Sintang juga menerima hitungan pesangon satu kali gaji pertahunnya, plus tunjangan lainnya,” ujarnya.
“Dan untuk kenyamanan bersama Kadinsosnakertrans, meminta diadakan cek lapangan (cek administrasi karyawan) persi buruh dan perusahaan pada tanggal 9 juni 2017, tapi ditengah negosiasi tiba-tiba berubah dan tidak boleh dilanjutkan atas saran Sarma Manulang selaku Mediator Hubungan Industrial dan harus kembali ke PB yang sudah ditandatangani bersama antara buruh dan pihak perusahaan, atau Dinsosnakertrans memberikan surat rekomendasi atau anjuran kepada PHI (pengadilan hubungan industrial),” timpalnya.
Sementara, Rejali selaku Korwil LP3KRI Sintang yang mendampingi para buruh mengatakan bahwa seharusnya niat baik saudara Florensius Kaha sebagai Kadinsosnakertrans untuk cek lapangan dan meninjau ulah perusahaan di lapangan yang dilaksanakan terlebih dahulu.
“Hal ini menjadi pertanyaan kami, kenapa mediasi yang disarankan oleh pak Florensius Kaha selaku Kadinsosnakertrans dapat dimentahkan oleh Sarma Menulang sebagai Mediator Hubungan Industrial, yang statusnya staf di Dinsosnakertransm sedangkan pihak perusahaan siap mengikuti apa saran dan arahan dari Dinsosnakertrans Sintang, ini jelas mengangkangi kapasitas Kepala Dinas,” cecarnya. (Sg)
Comment