Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 26 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia bersama eks kader PDIP Saeful Bahri diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 Januari 2020, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan PAW Anggota DPR RI fraksi PDIP. Mereka diantaranya Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Harun Masiku dan Saeful Bahri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai Rp 900 juta. Diduga uang suap tersebut diberikan agar Harun ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku belum diketahui keberadaannya. Namun, ketiga tersangka dalam perkara ini yakni, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah selesai proses penyidikan hingga ke tahap persidangan.
Wahyu dalam kasus ini pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan. Hukuman terhadap Wahyu pun dikuatkan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hak politik Wahyu tetap tidak dicabut sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
Agustiani Tio divonis divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Namun keduanya belum dieksekusi ke lemnaga pemasyarakatan (Lapas), karena KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk kedua terdakwa.
Sementara itu, Saeful Bahri tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat divonis satu tahun dan delapan bulan penjara.
Baca juga: KPK Dipertanyakan Keseriusannya dalam Mencari Harun Masiku
Harun Masiku Terekam di Bandara Soekarno Hatta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pernah membenarkan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa, 7 Januari 2020. Kader PDIP itu sempat terekam CCTV melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.
Namun informasi keberadaan Harun tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi. Hal ini terjadi karena terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, ketika Harun Masiku melintas masuk.
Posisi Harun Masiku dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 sangat penting. Karena dia merupakan tersangka dan juga saksi kunci dalam kasus tersebut.
Terkait kesalahan yang ada di Imigrasi, lantas Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim khusus mengapa terjasi kelalaian saat Harun Masiku melintas masuk melalui Bandara Soetta.
Berdasarkan penelurusan tim gabungan pada manifest penerbangan maskapai Batik Air dan rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II membenarkan, Harun Masiku telah masuk wilayah Indonesia sejak Selasa, 7 Januari 2020. Namun, informasi tersebut tidak terkirim dari PC konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.
Buntut dari kelalaian Imigrasi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie pada Senin, 28 Januari 2020. Ronny dicopot bersama anak buahnya, Direktur Sisdik Keimigrasian.
KPK Kejar Harun Masiku ke Sejumlah Daerah
KPK meminta bantuan Polri untuk meringkus Harun Masiku. Polri telah menyebarkan info terkait daftar pencarian orang (DPO) Harun ke seluruh Polres dan Polda di seluruh Indonesia.
Upaya tersebut hingga pada penghujung tahun 2020 belum juga berhasil. Bahkan menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah. Sekaligus telah merubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan.
ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim Satuan Tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan karena ketidak seriusan KPK dalam mengusut pencarian Harun Masiku.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia bersama eks kader PDIP Saeful Bahri diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 Januari 2020, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan PAW Anggota DPR RI fraksi PDIP. Mereka diantaranya Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Harun Masiku dan Saeful Bahri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai Rp 900 juta. Diduga uang suap tersebut diberikan agar Harun ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku belum diketahui keberadaannya. Namun, ketiga tersangka dalam perkara ini yakni, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah selesai proses penyidikan hingga ke tahap persidangan.
Wahyu dalam kasus ini pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan. Hukuman terhadap Wahyu pun dikuatkan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hak politik Wahyu tetap tidak dicabut sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
Agustiani Tio divonis divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Namun keduanya belum dieksekusi ke lemnaga pemasyarakatan (Lapas), karena KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk kedua terdakwa.
Sementara itu, Saeful Bahri tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat divonis satu tahun dan delapan bulan penjara.
Baca juga: KPK Dipertanyakan Keseriusannya dalam Mencari Harun Masiku
Harun Masiku Terekam di Bandara Soekarno Hatta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pernah membenarkan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa, 7 Januari 2020. Kader PDIP itu sempat terekam CCTV melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.
Namun informasi keberadaan Harun tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi. Hal ini terjadi karena terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, ketika Harun Masiku melintas masuk.
Posisi Harun Masiku dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 sangat penting. Karena dia merupakan tersangka dan juga saksi kunci dalam kasus tersebut.
Terkait kesalahan yang ada di Imigrasi, lantas Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim khusus mengapa terjasi kelalaian saat Harun Masiku melintas masuk melalui Bandara Soetta.
Berdasarkan penelurusan tim gabungan pada manifest penerbangan maskapai Batik Air dan rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II membenarkan, Harun Masiku telah masuk wilayah Indonesia sejak Selasa, 7 Januari 2020. Namun, informasi tersebut tidak terkirim dari PC konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.
Buntut dari kelalaian Imigrasi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie pada Senin, 28 Januari 2020. Ronny dicopot bersama anak buahnya, Direktur Sisdik Keimigrasian.
KPK Kejar Harun Masiku ke Sejumlah Daerah
KPK meminta bantuan Polri untuk meringkus Harun Masiku. Polri telah menyebarkan info terkait daftar pencarian orang (DPO) Harun ke seluruh Polres dan Polda di seluruh Indonesia.
Upaya tersebut hingga pada penghujung tahun 2020 belum juga berhasil. Bahkan menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah. Sekaligus telah merubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan.
ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim Satuan Tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan karena ketidak seriusan KPK dalam mengusut pencarian Harun Masiku.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini