Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 08 Mei 2017 |
KalbarOnline, Sintang – Sekitar 300 orang karyawan PT BHA.2 menggelar pertemuan dengan Syamsuardi.Ma dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Sintang.
Bertempat dibalai pertemuan Desa Setekam mereka mengadukan kepada Syamsuardi sebagai Ketua DPC FSPIN Kabupaten Sintang terkait pembayaran pesangon mereka yang dibayarkan oleh pihak perusahaan BHA.2 yang berpusat di Desa Setekam tidak dibayarkan sesuai aturan dan UU Ketenagakerjaan yang ada.
Contohnya, pekerja yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) tahun sebagai BHL dan diangkat sebagai BHT (Buruh Harian Tetap) tiga bulan sebelum diadakan pemutusan hubungan maka pesangon yang dibayarkan oleh pihak perusahaan hanya dihitung tiga bulan sejak buruh tersebut diangkat sebagai buruh harian tetap.
Celi selaku tokoh masyarakat Setekam, yang melihat warganya yang bekerja di PT BHA.2 dibayarkan pesangon tanpa sesuai UU Ketenagakerjaan kepada media ini mengatakan dirinya sangat prihatin dan tidak terima warganya diperlakukan demikian.
Menurut Celi didesanya ada beberapa orang buruh wanita yang sudah bersuami, ketika diketahui hamil oleh pihak manajemen perusahaan langsung diberhentikan, “bukannya diberi cuti hamil tapi diberhentikan tanpa uang pesangon,” ujarnya.
Manager PT BHA.2 ketika tim KalbarOnline Sintang ingin mengkonfirmasi via telepon, namun nomor teleponnya tidak bisa dihubungi atau diluar jangkauan. (Sg)
KalbarOnline, Sintang – Sekitar 300 orang karyawan PT BHA.2 menggelar pertemuan dengan Syamsuardi.Ma dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Sintang.
Bertempat dibalai pertemuan Desa Setekam mereka mengadukan kepada Syamsuardi sebagai Ketua DPC FSPIN Kabupaten Sintang terkait pembayaran pesangon mereka yang dibayarkan oleh pihak perusahaan BHA.2 yang berpusat di Desa Setekam tidak dibayarkan sesuai aturan dan UU Ketenagakerjaan yang ada.
Contohnya, pekerja yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) tahun sebagai BHL dan diangkat sebagai BHT (Buruh Harian Tetap) tiga bulan sebelum diadakan pemutusan hubungan maka pesangon yang dibayarkan oleh pihak perusahaan hanya dihitung tiga bulan sejak buruh tersebut diangkat sebagai buruh harian tetap.
Celi selaku tokoh masyarakat Setekam, yang melihat warganya yang bekerja di PT BHA.2 dibayarkan pesangon tanpa sesuai UU Ketenagakerjaan kepada media ini mengatakan dirinya sangat prihatin dan tidak terima warganya diperlakukan demikian.
Menurut Celi didesanya ada beberapa orang buruh wanita yang sudah bersuami, ketika diketahui hamil oleh pihak manajemen perusahaan langsung diberhentikan, “bukannya diberi cuti hamil tapi diberhentikan tanpa uang pesangon,” ujarnya.
Manager PT BHA.2 ketika tim KalbarOnline Sintang ingin mengkonfirmasi via telepon, namun nomor teleponnya tidak bisa dihubungi atau diluar jangkauan. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini