KalbarOnline, Sintang – Sekitar 300 orang karyawan PT BHA.2 menggelar pertemuan dengan Syamsuardi.Ma dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Sintang.
Bertempat dibalai pertemuan Desa Setekam mereka mengadukan kepada Syamsuardi sebagai Ketua DPC FSPIN Kabupaten Sintang terkait pembayaran pesangon mereka yang dibayarkan oleh pihak perusahaan BHA.2 yang berpusat di Desa Setekam tidak dibayarkan sesuai aturan dan UU Ketenagakerjaan yang ada.
Contohnya, pekerja yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) tahun sebagai BHL dan diangkat sebagai BHT (Buruh Harian Tetap) tiga bulan sebelum diadakan pemutusan hubungan maka pesangon yang dibayarkan oleh pihak perusahaan hanya dihitung tiga bulan sejak buruh tersebut diangkat sebagai buruh harian tetap.
Celi selaku tokoh masyarakat Setekam, yang melihat warganya yang bekerja di PT BHA.2 dibayarkan pesangon tanpa sesuai UU Ketenagakerjaan kepada media ini mengatakan dirinya sangat prihatin dan tidak terima warganya diperlakukan demikian.
Menurut Celi didesanya ada beberapa orang buruh wanita yang sudah bersuami, ketika diketahui hamil oleh pihak manajemen perusahaan langsung diberhentikan, “bukannya diberi cuti hamil tapi diberhentikan tanpa uang pesangon,” ujarnya.
Manager PT BHA.2 ketika tim KalbarOnline Sintang ingin mengkonfirmasi via telepon, namun nomor teleponnya tidak bisa dihubungi atau diluar jangkauan. (Sg)
Comment