Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 04 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – RUU Cipta Kerja baru saja disetujui Baleg DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Di balik persetujuan itu terdapat beberapa perubahan usulan di dalam RUU Cipta Kerja. Salah satunya tentang skema pemberian pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemenko Perekonomian dari pihak pemerintah mengubah usulan skema pemberian pesangon untuk pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya 32 kali dari upah menjadi 25 kali. Semua pesangon itu ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha. Sebagian kecil juga ditanggung pemerintah.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, sebelumnya usulan skema pesangon 32 kali upah yang terdiri atas 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lantas beban untuk pemberi kerja dan pemerintah sama-sama dikurangi.
“Pemberi kerja maksimal menanggung 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS,” ujar Elen Setiadi dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja sebagaimana disiarkan dari kanal YouTube DPR, Sabtu (3/10) malam.
Baca juga: 2 Fraksi Tolak RUU Ciptaker ke Paripurna, Airlangga Buka Pintu Dialog
Elen menjelaskan perubahan usulan skema tersebut karena banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sanggup membayarkan pesangon PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu pesangon PHK dibayar 32 kali upah.
“Yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pun meminta suara persetujuan para anggota Baleg terkait usulan pemerintah tentang skema pemberian pesangon PHK yang totalnya berjumlah 25 kali upah.
Lantas, hanya Fraksi PKS yang belum memberikan persetujuan atas usulan tersebut. PKS ingin mengetahui data pekerja yang lebih detail. Seperti rata-rata waktu penduduk bekerja.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – RUU Cipta Kerja baru saja disetujui Baleg DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Di balik persetujuan itu terdapat beberapa perubahan usulan di dalam RUU Cipta Kerja. Salah satunya tentang skema pemberian pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemenko Perekonomian dari pihak pemerintah mengubah usulan skema pemberian pesangon untuk pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya 32 kali dari upah menjadi 25 kali. Semua pesangon itu ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha. Sebagian kecil juga ditanggung pemerintah.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, sebelumnya usulan skema pesangon 32 kali upah yang terdiri atas 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lantas beban untuk pemberi kerja dan pemerintah sama-sama dikurangi.
“Pemberi kerja maksimal menanggung 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS,” ujar Elen Setiadi dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja sebagaimana disiarkan dari kanal YouTube DPR, Sabtu (3/10) malam.
Baca juga: 2 Fraksi Tolak RUU Ciptaker ke Paripurna, Airlangga Buka Pintu Dialog
Elen menjelaskan perubahan usulan skema tersebut karena banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sanggup membayarkan pesangon PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu pesangon PHK dibayar 32 kali upah.
“Yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pun meminta suara persetujuan para anggota Baleg terkait usulan pemerintah tentang skema pemberian pesangon PHK yang totalnya berjumlah 25 kali upah.
Lantas, hanya Fraksi PKS yang belum memberikan persetujuan atas usulan tersebut. PKS ingin mengetahui data pekerja yang lebih detail. Seperti rata-rata waktu penduduk bekerja.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini