KalbarOnline.com – Fraksi Partai Demokrat DPR RI secara tegas menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Demokrat menilai pemerintah terlalu memaksakan kehendak.
“Sikap pemerintah memaksakan lolosnya RUU Cipta Kerja ini sekaligus menasbihkan bahwa pemerintah telah mengabaikan akal sehat. Demi alasan mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional, maka rela mengorbankan dan meminggirkan hak-hak pekerja yang mana itu rakyatnya sendiri,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Irwan, Senin (5/10).
Irwan menyebut bahwa Fraksi Demokrat melihat banyak pasal yang harus dibahas lebih mendalam lagi. Tujuannya agar Omnibus Law itu tetap berpihak terhadap masyarakat.
“Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif. Kita tidak perlu terburu-buru. Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan,” katanya.
“Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya,” imbuhnya.
Irwan menambahkan bukan hanya soal ketenagakerjaan yang akan bermasalah dengan adanya UU Cipta Kerja ini. Menurutnya, UU ini juga melegalkan perampasan lahan rakyat sebanyak dan semudah mungkin untuk proyek prioritas pemerintah dan proyek strategis nasional, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.
“Di samping itu tekanan pada masalah lingkungan hidup juga akan menguat dengan mudahnya para pengusaha mendapatkan izin pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor,” ungkapnya.
Irwan menilai proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini sudah kehilangan ruh secara filosofis, sosiologis, dan yuridis di tengah pandemi ini. “Walaupun telah disetujui oleh sebagian besar fraksi di DPR RI ada baiknya Presiden tidak melanjutkan dan mengesahkan UU Cipta Kerja ini. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan apalagi penjajahan terhadap hak rakyat sendiri,” tukasnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini. Sehingga nantinya akan dibawa ke tingkat II atau ke rapat paripurna pada Kamis (8/10) untuk disahkan. Setidaknya ada dua fraksi yang menolak mengenai Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.
Comment