Mahfud MD Nilai Wajar Ada Penolakan RUU Cipta Kerja, Bisa Diselesaikan di MK

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons terkait rencana DPR dan Pemerintah yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu pesimis karena setiap undang-undang pasti selalu ada pro dan kontra. Hal ini disampaikan Menko Polhukam saat menggelar sarasehan ulama dan tokoh masyarakat se-Madura, di Pondok Pesantren Annuqayah Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Mahfud menambahkan, setiap undang-undang disahkan, wajar ada penolakan dari publik, dan penyelesaian penolakan terhadap undang-undang ada jalurnya, yakni uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Ini Deretan Kasus yang Sedang Ditangani Kejagung

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja telah disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Beleid tersebut selanjutkan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober pekan depan.

Meski menuai kontroversi, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam.

Pembahasan di tingkat satu DPR ini menyetujui seluruh rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya dua fraksi yang memberikan catatan terkait RUU Cipta Kerja, yakni fraksi PKS dan fraksi Demokrat.

Baca Juga :  Murah Hati, Haechan NCT Donasikan Rp573 Juta untuk Korban Kebakaran Hutan Hawaii

Kedua fraksi itu masih mempersoalkan sejumlah hal di RUU Cipta Kerja, salah satunya termasuk persoalan ketenagakerjaan. [rif]

Comment