Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 04 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian terkait demonstrasi buruh dalam rangka penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020. Pelarangan izin itu lantaran masih meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di kawasan ibu kota dan sekitarnya.
“Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin. Untuk pelaksanaan demonstrasi. Sekarang masa PSBB, Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi 1.000 per hari. Jangan membuat klaster baru,” kata Yusri kepada wartawan, Minggu (4/10).
Bukan hanya demonstrasi, Yusri menegaskan, aparat kepolisian juga tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun selama masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta. Dia mengharapkan, masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang diterapkan pemerintah.
“Polda Metro Jaya tidak akan pernah memberikan izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan unjuk rasa ataupun tempat kegiatan keramaian yang ada,” tegas Yusri.
Sebelumnya, konfederasi serikat pekerja, berencana melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, mogok kerja nasional direncanakan selama tiga hari berturut-turut pada 6-8 Oktober 2020
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Dimana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ucap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (28/9).
Dasar hukum secara konstitusional mogok nasional, lanjut Said, menggunakan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, Rancangan Undang Undangan (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada pengambilan keputusan tingkat I disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (8/10). Untuk kemudian RUU Omnibus Law itu disahkan menjadi Undang-Undang.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian terkait demonstrasi buruh dalam rangka penolakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020. Pelarangan izin itu lantaran masih meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di kawasan ibu kota dan sekitarnya.
“Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin. Untuk pelaksanaan demonstrasi. Sekarang masa PSBB, Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi 1.000 per hari. Jangan membuat klaster baru,” kata Yusri kepada wartawan, Minggu (4/10).
Bukan hanya demonstrasi, Yusri menegaskan, aparat kepolisian juga tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun selama masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta. Dia mengharapkan, masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang diterapkan pemerintah.
“Polda Metro Jaya tidak akan pernah memberikan izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan unjuk rasa ataupun tempat kegiatan keramaian yang ada,” tegas Yusri.
Sebelumnya, konfederasi serikat pekerja, berencana melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, mogok kerja nasional direncanakan selama tiga hari berturut-turut pada 6-8 Oktober 2020
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Dimana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ucap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (28/9).
Dasar hukum secara konstitusional mogok nasional, lanjut Said, menggunakan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, Rancangan Undang Undangan (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada pengambilan keputusan tingkat I disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (8/10). Untuk kemudian RUU Omnibus Law itu disahkan menjadi Undang-Undang.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini