Nasional    

PP Muhammadiyah Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 21 September 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Di tengah pandemi Covid-19, Badan Legislasi (Baleg) DPR masih tetap melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta kepada para anggota dewan untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law tersebur, lantran berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Meminta kepada DPR agar menunda pembahasan RUU yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, termasuk RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja,” ujar Haedar dalam keterangan tertulis yang diterima KalbarOnline.com, Senin (21/9).

Haedar menuturkan, ketimbang membahas RUU yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, lebih baik DPR fokus terhadap pengawasan dalam penanganan wabah Covid-19 atau virus korona di tanah air. ‎”DPR hendaknya lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 dipergunakan dengan baik, benar, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19,” katanya.

Haedar mengatakan, sudah saatnya semua pihak termasuk para anggota dewan lebih fokus menangani Covid-19 di tanah air, yang terus mengalami penambahan kasus. “Sudah saatnya anggota DPR dan elit politik lainnya menunjukkan tanggungjawab dan moral politik yang luhur dalam menangani Covid-19 dan penyelesaian masalah bangsa yang bersifat mendesak dan darurat,” tuturnya.

Artikel Selanjutnya
Jokowi Instruksikan Pilkada Tetap Jalan, Protokol Harus Diperketat
Senin, 21 September 2020
Artikel Sebelumnya
Otoritas Tiongkok Temukan Virus Korona pada Kemasan Cumi-Cumi Impor
Senin, 21 September 2020

Berita terkait