KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya menegaskan, tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian terkait rencana aksi massa buruh dalam menolak Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. Sebab berbagai elemen buruh direncanakan melakukan aksi unjuk rasa hingga ke Gedung DPR/MPR RI sejak Senin (5/10).
“Izin keramaiannya tidak kita berikan kepada para pendemo,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi, Senin (5/10).
Surat izin keramaian tidak dikeluarkan lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19. Terlebih hingga kini, DKI Jakarta masih memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat angka positif masih mengalami pelonjakan.
“Karena situasi Covid-19 ini dengan kondisi PSBB Jakarta sehingga tidak diberikan izin untuk mengemukakan pendapat di muka umum, khususnya di depan DPR hari ini,” tegas Yusri.
Kendati demikian, polisi tetap bersiaga di depan Gedung DPR/MPR RI. Karenanya, Polda Metro Jaya mengimbau untuk tidak memaksa ke depan Gedung DPR/MPR RI karena dikhawatirkan membuat klaster baru Covid-19.
“Sekarang kami imbau, kami mengharapkan agar mereka mengerti pandemi Covid-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru,” cetus Yusri.
Sebelumnya, rapat kerja Badan Legaslasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja untuk dijadikan Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Kamis (8/10). Sebanyak tujuh fraksi di Baleg DPR menyepakati untuk mengesahkan Omnibus Law itu menjadi UU.
Namun, langkah itu justru mendapat penolakan dari berbagai kalangan dan fraksi yang menyatakan menolak pengesahan ini adalah PKS dan Partai Demokrat. Sementara itu, tujuh fraksi lainnya yakni PDIP, Gerindra, PPP, Golkar, PKB, Nasdem dan PAN menyetujui untuk dibawa ke paripurna.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyampaikan, kaum buruh bersama mahasiswa, kaum tani dan masyarakat akan melakukan mogok masal pada 6-8 Oktober 2020 mendatang.
Demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 itu dilakukan untuk menyuarakan penolakan agar Omnibus Law tidak disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Masa diberbagai daerah akan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law.
“KASBI mengucapkan apresiasi dan selamat kepada kawan-kawan yang terus konsisten berjuang bersama-sama. Baik itu dari aliansi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera, Kalimantan, Lampung, Jawa barat, Jakarta, Banten, bahkan di berbagai macam daerah yang akan melakukan gerakan secara bersama sama untuk menolak, untuk mendesak pemerintah dan DPR melakukan pembatalan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” kata Nining dalam diskusi daring, Minggu (4/10).
Pemerintah dan DPR tidak mempunyai itikad baik pada masa pandemi Covid-19 ini, kata Nining, mereka tetap melakukan pembahasan Omnibus Law. Bahkan pada Sabtu (3/10) malam, secara diam-diam ingin melanjutkan RUU Cipta Kerja tersebut untuk dibawa ke paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang.
“Tidak ada keseriusan pemerintah dan wakil rakyat peduli akan nasib rakyat. Di mana kita tahu saat ini, kaum buruh dan rakyat Indonesia banyak kehilangan pekerjaan karena PHK semena-mena, banyak kaum tani digusur tanahnya dipaksa atas nama kepentingan investasi atau kepentingan korporat, banyak buruh yang kemudian dirumahkan juga tidak bisa mendapatkan haknya. Belum lagi para pedagang, tukang ojek yang kemudian hari ini juga mengalami kesukitan yang sekamin besar dihadapi oleh rakyat,” pungkas Nining.
Comment