Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 05 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama TVRI dan Telkom disomasi atas penayangan tanpa izin film Sejauh Kumelangkah karya sutradara Ucu Agustin.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan bahwa bersama pihak terkait telah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami beritikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi. Termasuk dengan cara bermediasi dan memfasilitasi permintaan saudari Ucu Agustin dan kuasa hukumnya pada Agustus 2020,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).
Pihaknya pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, dia berharap agar permasalahan ini dapat segera ditemukan jalan tengahnya. “Kami menghormati hukum yang berlaku dan berharap situasi ini dapat berproses secara kondusif sehingga tidak berpengaruh pada upaya kami untuk terus menghadirkan layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di masa pandemi,” imbuh dia.
Selain itu, dia juga turut mengapresiasi andil daripada lembaga dokumenter film, In-Docs yang bersedia memberikan masukan kepada Kemendikbud, salah satunya merekomendasikan film Sejauh Kumelangkah untuk program Belajar Dari Rumah (BDR).
“Kemendikbud mengapresiasi gotong royong pembelajaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk In-Docs, dalam mendukung pembelajaran jarak jauh melalui program BDR di TVRI. Program BDR yang telah berjalan selama hampir enam bulan ini, dirasakan manfaatnya bagi peserta didik, orang tua, dan guru yang memiliki keterbatasan akses terhadap internet,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Ucu Agustin dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, Imanuel Gulo mengatakan, pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI.
“In-Docs yang juga salah satu executive producer film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan salah satunya film ini,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima KalbarOnline.com, Senin (5/10). (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama TVRI dan Telkom disomasi atas penayangan tanpa izin film Sejauh Kumelangkah karya sutradara Ucu Agustin.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan bahwa bersama pihak terkait telah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami beritikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi. Termasuk dengan cara bermediasi dan memfasilitasi permintaan saudari Ucu Agustin dan kuasa hukumnya pada Agustus 2020,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).
Pihaknya pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, dia berharap agar permasalahan ini dapat segera ditemukan jalan tengahnya. “Kami menghormati hukum yang berlaku dan berharap situasi ini dapat berproses secara kondusif sehingga tidak berpengaruh pada upaya kami untuk terus menghadirkan layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di masa pandemi,” imbuh dia.
Selain itu, dia juga turut mengapresiasi andil daripada lembaga dokumenter film, In-Docs yang bersedia memberikan masukan kepada Kemendikbud, salah satunya merekomendasikan film Sejauh Kumelangkah untuk program Belajar Dari Rumah (BDR).
“Kemendikbud mengapresiasi gotong royong pembelajaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk In-Docs, dalam mendukung pembelajaran jarak jauh melalui program BDR di TVRI. Program BDR yang telah berjalan selama hampir enam bulan ini, dirasakan manfaatnya bagi peserta didik, orang tua, dan guru yang memiliki keterbatasan akses terhadap internet,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Ucu Agustin dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, Imanuel Gulo mengatakan, pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI.
“In-Docs yang juga salah satu executive producer film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan salah satunya film ini,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima KalbarOnline.com, Senin (5/10). (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini