Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 14 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Warga Desa Sukabangun Dalam melalui
kuasa hukumnya, Rustam Halim melayangkan somasi kepada PLN Area Ketapang.
Somasi tersebut dilakukan lantaran warga menilai pihak PLN Area Ketapang tidak
menepati janji untuk melakukan pembebasan lahan mereka yang berbatasan dengan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.
“Awalnya empat klien saya ini melakukan
komplain kepada pihak PLN mengenai dampak aktivitas PLTU yang berada berdekatan
dengan rumah mereka. Selain aktivitas mereka terganggu akibat bunyi bising
mesin PLTU, rumah mereka diselimuti debu dan banyak lagi dampak negatif
lainnya,” ujar Rustam Halim, Jumat (14/12/2018).
Menurut Rustam Halim, PLN Area Ketapang
telah mengeluarkan surat tertanggal 27 Januari 2017 mengenai pihak PLN Area
Ketapang yang menerima komplain dari warga terkait utilitas milik PLN. Kemudian
PLN Ketapang menyampaikan persoalan tersebut kepada PLN wilayah Kalbar.
Hingga akhirnya PLN wilayah Kalbar membuat
surat keputusan tim pengadaan dan pembebasan tanah paling lambat 6 Maret 2017
yang mana setelah dana tersedia maka akan segera dilakukan pembebasan lahan empat
kliennya itu.
Namun, nyatanya sampai saat ini tidak ada
tindaklanjut dari PLN terkait pembebasan lahan milik kliennya, bahkan kliennya
yang telah mencoba mempertanyakan persoalan juga tidak mendapat jawaban dari
pihak PLN Ketapang.
“Makanya kami layangkan surat somasi kepada
PLN Area Ketapang yang tembusannya ke Bupati serta PLN Provinsi Kalbar pada
Senin (10/12/2018) kemarin. Dimaksudkan agar PLN serius menyikapi persoalan ini
jangan sampai ada kesan mengabaikan janji yang telah dibuat oleh PLN sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya memberikan
waktu selama 10 hari jam kerja kepada PLN Area Ketapang untuk menjawab surat
somasi tersebut. Apabila somasi tersebut tidak direspon maka pihaknya akan
terus melakukan langkah-langkah perlawanan untuk menuntut hak kliennya.
“Kami akan ambil langkah administarif
bahkan kami akan laporkan persoalan ke PLN Pusat bahkan ke Presiden Jokowi,”
tegasnya.
Sementara Mat Yusuf (64) satu diantara
warga Sukabangun Dalam yang melakukan somasi melalui kuasa hukumnya itu mengaku
kesal dengan sikap PLN yang sampai saat ini belum merealisasikan pembebasan
lahan miliknya. Ia mengaku sudah tidak tahan lagi tinggal di dekat PLTU akibat
dampak negatif yang dirasakannya.
“Sejak awal pembangunan dampaknya sudah
terasa, suara bising dan semen rumah kami retak akibat aktivitas pembangunan
PLTU. Belum lagi persoalan keberadaan Cooling
Tower yang airnya asin mengalir hingga ke rumah kami dan berdampak matinya
tanaman dan tumbuhan di sekitar rumah kami. Kami pernah komplain tapi tidak
digubris,” ujarnya.
“Kalau manager PLN mau, silahkan tidur
dirumah kami sehari saja, kemudian rasakan apa yang kami rasakan. Kami tinggal
sudah lama jauh sebelum PLTU dibangun, apakah kami harus mengalah meninggalkan
rumah kami tanpa ada pergantian rugi,” imbuhnya.
Meski demikian, ia tak menampik dampak
positif dari PLTU namun tentunya pemerintah dalam hal ini PLN juga tidak bisa
mengabaikan dampak negatif yang ia dan beberapa warga lain rasakan. Untuk itu
ia mendesak segera dilakukan pembebasan lahan seperti perjanjian PLN Area
Ketapang pada tahun 2017 silam.
“Kami siap pindah dari rumah kami, kalau
memang sudah ada pergantian dan pembebasan lahan. Jadi kami tidak ‘ngotot’ mau
tetap tinggal disini karena kami sudah tidak tahan dan takut terkena dampak
semakin negatif,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Warga Desa Sukabangun Dalam melalui
kuasa hukumnya, Rustam Halim melayangkan somasi kepada PLN Area Ketapang.
Somasi tersebut dilakukan lantaran warga menilai pihak PLN Area Ketapang tidak
menepati janji untuk melakukan pembebasan lahan mereka yang berbatasan dengan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.
“Awalnya empat klien saya ini melakukan
komplain kepada pihak PLN mengenai dampak aktivitas PLTU yang berada berdekatan
dengan rumah mereka. Selain aktivitas mereka terganggu akibat bunyi bising
mesin PLTU, rumah mereka diselimuti debu dan banyak lagi dampak negatif
lainnya,” ujar Rustam Halim, Jumat (14/12/2018).
Menurut Rustam Halim, PLN Area Ketapang
telah mengeluarkan surat tertanggal 27 Januari 2017 mengenai pihak PLN Area
Ketapang yang menerima komplain dari warga terkait utilitas milik PLN. Kemudian
PLN Ketapang menyampaikan persoalan tersebut kepada PLN wilayah Kalbar.
Hingga akhirnya PLN wilayah Kalbar membuat
surat keputusan tim pengadaan dan pembebasan tanah paling lambat 6 Maret 2017
yang mana setelah dana tersedia maka akan segera dilakukan pembebasan lahan empat
kliennya itu.
Namun, nyatanya sampai saat ini tidak ada
tindaklanjut dari PLN terkait pembebasan lahan milik kliennya, bahkan kliennya
yang telah mencoba mempertanyakan persoalan juga tidak mendapat jawaban dari
pihak PLN Ketapang.
“Makanya kami layangkan surat somasi kepada
PLN Area Ketapang yang tembusannya ke Bupati serta PLN Provinsi Kalbar pada
Senin (10/12/2018) kemarin. Dimaksudkan agar PLN serius menyikapi persoalan ini
jangan sampai ada kesan mengabaikan janji yang telah dibuat oleh PLN sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya memberikan
waktu selama 10 hari jam kerja kepada PLN Area Ketapang untuk menjawab surat
somasi tersebut. Apabila somasi tersebut tidak direspon maka pihaknya akan
terus melakukan langkah-langkah perlawanan untuk menuntut hak kliennya.
“Kami akan ambil langkah administarif
bahkan kami akan laporkan persoalan ke PLN Pusat bahkan ke Presiden Jokowi,”
tegasnya.
Sementara Mat Yusuf (64) satu diantara
warga Sukabangun Dalam yang melakukan somasi melalui kuasa hukumnya itu mengaku
kesal dengan sikap PLN yang sampai saat ini belum merealisasikan pembebasan
lahan miliknya. Ia mengaku sudah tidak tahan lagi tinggal di dekat PLTU akibat
dampak negatif yang dirasakannya.
“Sejak awal pembangunan dampaknya sudah
terasa, suara bising dan semen rumah kami retak akibat aktivitas pembangunan
PLTU. Belum lagi persoalan keberadaan Cooling
Tower yang airnya asin mengalir hingga ke rumah kami dan berdampak matinya
tanaman dan tumbuhan di sekitar rumah kami. Kami pernah komplain tapi tidak
digubris,” ujarnya.
“Kalau manager PLN mau, silahkan tidur
dirumah kami sehari saja, kemudian rasakan apa yang kami rasakan. Kami tinggal
sudah lama jauh sebelum PLTU dibangun, apakah kami harus mengalah meninggalkan
rumah kami tanpa ada pergantian rugi,” imbuhnya.
Meski demikian, ia tak menampik dampak
positif dari PLTU namun tentunya pemerintah dalam hal ini PLN juga tidak bisa
mengabaikan dampak negatif yang ia dan beberapa warga lain rasakan. Untuk itu
ia mendesak segera dilakukan pembebasan lahan seperti perjanjian PLN Area
Ketapang pada tahun 2017 silam.
“Kami siap pindah dari rumah kami, kalau
memang sudah ada pergantian dan pembebasan lahan. Jadi kami tidak ‘ngotot’ mau
tetap tinggal disini karena kami sudah tidak tahan dan takut terkena dampak
semakin negatif,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini