Ketapang    

Terkait Pembebasan Lahan, PLN Ketapang Disomasi

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 14 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Warga Desa Sukabangun Dalam melalui

kuasa hukumnya, Rustam Halim melayangkan somasi kepada PLN Area Ketapang.

Somasi tersebut dilakukan lantaran warga menilai pihak PLN Area Ketapang tidak

menepati janji untuk melakukan pembebasan lahan mereka yang berbatasan dengan

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.

“Awalnya empat klien saya ini melakukan

komplain kepada pihak PLN mengenai dampak aktivitas PLTU yang berada berdekatan

dengan rumah mereka. Selain aktivitas mereka terganggu akibat bunyi bising

mesin PLTU, rumah mereka diselimuti debu dan banyak lagi dampak negatif

lainnya,” ujar Rustam Halim, Jumat (14/12/2018).

Menurut Rustam Halim, PLN Area Ketapang

telah mengeluarkan surat tertanggal 27 Januari 2017 mengenai pihak PLN Area

Ketapang yang menerima komplain dari warga terkait utilitas milik PLN. Kemudian

PLN Ketapang menyampaikan persoalan tersebut kepada PLN wilayah Kalbar.

Hingga akhirnya PLN wilayah Kalbar membuat

surat keputusan tim pengadaan dan pembebasan tanah paling lambat 6 Maret 2017

yang mana setelah dana tersedia maka akan segera dilakukan pembebasan lahan empat

kliennya itu.

Namun, nyatanya sampai saat ini tidak ada

tindaklanjut dari PLN terkait pembebasan lahan milik kliennya, bahkan kliennya

yang telah mencoba mempertanyakan persoalan juga tidak mendapat jawaban dari

pihak PLN Ketapang.

“Makanya kami layangkan surat somasi kepada

PLN Area Ketapang yang tembusannya ke Bupati serta PLN Provinsi Kalbar pada

Senin (10/12/2018) kemarin. Dimaksudkan agar PLN serius menyikapi persoalan ini

jangan sampai ada kesan mengabaikan janji yang telah dibuat oleh PLN sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengatakan pihaknya memberikan

waktu selama 10 hari jam kerja kepada PLN Area Ketapang untuk menjawab surat

somasi tersebut. Apabila somasi tersebut tidak direspon maka pihaknya akan

terus melakukan langkah-langkah perlawanan untuk menuntut hak kliennya.

“Kami akan ambil langkah administarif

bahkan kami akan laporkan persoalan ke PLN Pusat bahkan ke Presiden Jokowi,”

tegasnya.

Sementara Mat Yusuf (64) satu diantara

warga Sukabangun Dalam yang melakukan somasi melalui kuasa hukumnya itu mengaku

kesal dengan sikap PLN yang sampai saat ini belum merealisasikan pembebasan

lahan miliknya. Ia mengaku sudah tidak tahan lagi tinggal di dekat PLTU akibat

dampak negatif yang dirasakannya.

“Sejak awal pembangunan dampaknya sudah

terasa, suara bising dan semen rumah kami retak akibat aktivitas pembangunan

PLTU. Belum lagi persoalan keberadaan Cooling

Tower yang airnya asin mengalir hingga ke rumah kami dan berdampak matinya

tanaman dan tumbuhan di sekitar rumah kami. Kami pernah komplain tapi tidak

digubris,” ujarnya.

“Kalau manager PLN mau, silahkan tidur

dirumah kami sehari saja, kemudian rasakan apa yang kami rasakan. Kami tinggal

sudah lama jauh sebelum PLTU dibangun, apakah kami harus mengalah meninggalkan

rumah kami tanpa ada pergantian rugi,” imbuhnya.

Meski demikian, ia tak menampik dampak

positif dari PLTU namun tentunya pemerintah dalam hal ini PLN juga tidak bisa

mengabaikan dampak negatif yang ia dan beberapa warga lain rasakan. Untuk itu

ia mendesak segera dilakukan pembebasan lahan seperti perjanjian PLN Area

Ketapang pada tahun 2017 silam.

“Kami siap pindah dari rumah kami, kalau

memang sudah ada pergantian dan pembebasan lahan. Jadi kami tidak ‘ngotot’ mau

tetap tinggal disini karena kami sudah tidak tahan dan takut terkena dampak

semakin negatif,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tindaklanjut Penyelesaian LHP Meningkat, Pemkab Sintang Komit Wujudkan Tata Kelola Baik dan Bersih
Jumat, 14 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Disomasi Warga, PLN Ketapang Lempar Persoalan Ke PLN Kalbar
Jumat, 14 Desember 2018

Berita terkait