Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 04 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – UU 19/2019 tentang KPK bukan satu-satunya instrumen untuk melumpuhkan lembaga yang disebut-sebut sebagai ”anak kandung” reformasi tersebut. Pelemahan turut didukung lewat Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya, independensi KPK terpengaruh.
Selain itu, KPK saat ini makin kental dengan pejabat berlatar belakang polisi. Yakni, lima perwira berpangkat komisaris besar (kombes) sebagai koordinator wilayah (korwil) dan satu brigjen sebagai direktur penyidikan. Mereka dilantik Ketua KPK Firli Bahuri bulan lalu.
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, lima kombes itu tidak lama lagi naik pangkat menjadi jenderal bintang satu. Dengan begitu, KPK sebentar lagi diisi sembilan jenderal polisi aktif. Meliputi ketua KPK, deputi penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, dan lima korwil. ”Persoalannya di mana? Dengan kurikulum berbasis filosofi ideologi di Polri, tidak ada yang cocok memimpin lembaga independen. Untuk memimpin kepolisian, sistemnya itu komando, sama dengan kejaksaan,” katanya.
Komisi antirasuah yang berdiri sejak 17 tahun itu, kata Busyro, kini jauh dari khitah aslinya. Sebab, ideologi independen yang semestinya melekat di KPK telah ”dihapus” dengan penuh kesadaran oleh rezim.
Baca juga: KPK Minta Data Penerima BSU Dikroscek ke Ditjen Pajak
”Kalau berharap KPK bisa kembali pada khitah awalnya, ya MK harus mengabulkan judicial review,” tuturnya. Juga, menunggu kepekaan sosial Presiden Joko Widodo dalam melihat KPK sekarang ini.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum dipastikan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Terlebih dalam menangani kasus. Jabatan yang diisi perwira polisi pun dipastikan tidak memengaruhi kerja KPK. ”Dipastikan akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga memastikan tidak ada perubahan pola kerja di KPK sekalipun status pegawai menjadi ASN.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – UU 19/2019 tentang KPK bukan satu-satunya instrumen untuk melumpuhkan lembaga yang disebut-sebut sebagai ”anak kandung” reformasi tersebut. Pelemahan turut didukung lewat Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya, independensi KPK terpengaruh.
Selain itu, KPK saat ini makin kental dengan pejabat berlatar belakang polisi. Yakni, lima perwira berpangkat komisaris besar (kombes) sebagai koordinator wilayah (korwil) dan satu brigjen sebagai direktur penyidikan. Mereka dilantik Ketua KPK Firli Bahuri bulan lalu.
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, lima kombes itu tidak lama lagi naik pangkat menjadi jenderal bintang satu. Dengan begitu, KPK sebentar lagi diisi sembilan jenderal polisi aktif. Meliputi ketua KPK, deputi penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, dan lima korwil. ”Persoalannya di mana? Dengan kurikulum berbasis filosofi ideologi di Polri, tidak ada yang cocok memimpin lembaga independen. Untuk memimpin kepolisian, sistemnya itu komando, sama dengan kejaksaan,” katanya.
Komisi antirasuah yang berdiri sejak 17 tahun itu, kata Busyro, kini jauh dari khitah aslinya. Sebab, ideologi independen yang semestinya melekat di KPK telah ”dihapus” dengan penuh kesadaran oleh rezim.
Baca juga: KPK Minta Data Penerima BSU Dikroscek ke Ditjen Pajak
”Kalau berharap KPK bisa kembali pada khitah awalnya, ya MK harus mengabulkan judicial review,” tuturnya. Juga, menunggu kepekaan sosial Presiden Joko Widodo dalam melihat KPK sekarang ini.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum dipastikan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Terlebih dalam menangani kasus. Jabatan yang diisi perwira polisi pun dipastikan tidak memengaruhi kerja KPK. ”Dipastikan akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga memastikan tidak ada perubahan pola kerja di KPK sekalipun status pegawai menjadi ASN.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini