Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 05 Februari 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – PT Agro Sejahtera Mandiri (ASM) yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya seperti yang diungkapkan Suprianto pada salah satu media di Ketapang beberapa waktu lalu, bantahan itu di sampaikan langsung management PT ASM melalui bagain Corporate Affair, Wilson Situmorang, di ruang kerjanya, Sabtu (3/2).
Menurut Wilson Situmorang, pemecatan terhadap Suprianto yang merupakan operator alat berat milik PT ASM itu berawal saat Suprianto tidak terima dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan perusahaan dari hasil verifikasi bukti bukti pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Karena tidak terima itu, dia marah-marah kepada Manager Bengkuang Raya Estate, Tigor P Sihombing sambil membawa sebilah parang, kemudian karena merasa terancam Manager tadi membuat laporan ke Polsek Kendawangan,” ungkap Wilson Situmorang kepada tim KalbarOnline.
Lebih lanjut Wilson Situmorang mengatakan, usai kejadian itu pihak keluarga Suprianto datang menemui manajemen PT ASM untuk meminta agar pihak perusahaan mencabut laporannya terhadap Suprianto.
“Karena kita pikir Suprianto beritikat mau damai dengan Perusahaan. Maka laporan tadi dicabut dengan cara dibuatkan surat pernyataan di Polsek. Namun, perusahaan juga memberi syarat kepada Suprianto agar mengundurkan diri dari PT ASM,” ujarnya.
“Hak-haknya dia selaku karyawan selama bekerja satu tahun lebih di perusahaan telah kita berikan sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan,” sambung Wilson.
Mengenai pesangon, Wilson menjelaskan bahwa sampai saat ini belum diambil oleh Suprianto lantaran yang bersangkutan tidak mau menerima dengan alasan pesangon tersebut tidak sesuai dengan yang dia inginkan. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – PT Agro Sejahtera Mandiri (ASM) yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya seperti yang diungkapkan Suprianto pada salah satu media di Ketapang beberapa waktu lalu, bantahan itu di sampaikan langsung management PT ASM melalui bagain Corporate Affair, Wilson Situmorang, di ruang kerjanya, Sabtu (3/2).
Menurut Wilson Situmorang, pemecatan terhadap Suprianto yang merupakan operator alat berat milik PT ASM itu berawal saat Suprianto tidak terima dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan perusahaan dari hasil verifikasi bukti bukti pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Karena tidak terima itu, dia marah-marah kepada Manager Bengkuang Raya Estate, Tigor P Sihombing sambil membawa sebilah parang, kemudian karena merasa terancam Manager tadi membuat laporan ke Polsek Kendawangan,” ungkap Wilson Situmorang kepada tim KalbarOnline.
Lebih lanjut Wilson Situmorang mengatakan, usai kejadian itu pihak keluarga Suprianto datang menemui manajemen PT ASM untuk meminta agar pihak perusahaan mencabut laporannya terhadap Suprianto.
“Karena kita pikir Suprianto beritikat mau damai dengan Perusahaan. Maka laporan tadi dicabut dengan cara dibuatkan surat pernyataan di Polsek. Namun, perusahaan juga memberi syarat kepada Suprianto agar mengundurkan diri dari PT ASM,” ujarnya.
“Hak-haknya dia selaku karyawan selama bekerja satu tahun lebih di perusahaan telah kita berikan sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan,” sambung Wilson.
Mengenai pesangon, Wilson menjelaskan bahwa sampai saat ini belum diambil oleh Suprianto lantaran yang bersangkutan tidak mau menerima dengan alasan pesangon tersebut tidak sesuai dengan yang dia inginkan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini