Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 15 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Ketapang memediasi polemik antara PT Andes Sawit Mas (Cargill Group) dengan
masyarakat dari Kecamatan Jelai Hulu dan Marau, Senin (14/1/2019) pagi kemarin.
Dewan menfasilitasi kedua belah pihak untuk
menyelesaikan persoalan yang selama ini tak kunjung menemukan solusi. Kedua
belah pihak dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya masing-masing yang dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
Selain kedua belah pihak yang berpolemik,
pihak-pihak terkait dihadirkan dalam pertemuan kali ini. Diantaranya Bagian
Hukum Setda Ketapang, Dinas Tenaga Kerja, Camat, Kapolsek, Danramil, perangkat
desa, SBSI dan sejumlah anggota dewan, termasuk dari Komisi II yang membidangi
masalah perkebunan.
Ada beberapa poin yang dipertanyakan oleh
masyarakat pada mediasi kali ini. Mulai dari sarana antar jemput anak sekolah
yang dianggap tidak layak, pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sesuai
dengan peraturan, hingga pembukaan lahan yang masih dipertanyakan legalitasnya
oleh masyarakat.
Namun, yang menjadi masalah utama sehingga
muncul masalah-masalah lainnya adalah, penyediaan sarana transportasi
antar-jemput karyawan yang ditiadakan oleh perusahaan. Perusahaan lebih memilih
menyediakan perumahan bagi karyawan yang lokasinya dianggap jauh dari kampung
warga. Sementara karyawan yang tidak mau tinggal di rumah yang disediakan oleh
perusahaan itu dipecat.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Brand mengaku
kecewa dengan ketentuan yang dibuat oleh pihak perusahaan. Apa yang dilakukan
oleh perusahaan dianggap bertentangan dengan adat dan budaya masyarakat.
“Aturan pihak perusahaan dalam penempatan
karyawan atau perumahan karyawan harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat,” katanya.
Ia menilai, apa yang dilakukan perusahaan
membuat masyarakat tidak dapat melaksanakan, bahkan melestarikan adat dan
budaya. Karena dengan adanya keharusan menempati rumah milik perusahaan membuat
masyarakat tidak bisa berbaur dengan masyarakat di kampung.
“Bahkan, hal ini dapat memunculkan dampak
terhadap rumah tangga karyawan. Karena suami istri terpisah,” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat, khususnya yang
bekerja di perusahaan tersebut berharap agar ketetapan tersebut dapat dicabut.
Karyawan boleh tidak tinggal di perumahan yang disediakan tanpa ada ancaman
pemecatan. Selain itu, masyarakat juga meminta agar perusahaan kembali
menyediakan alat transportasi antar-jemput karyawan.
“Perusahaan boleh menyediakan rumah, tapi
tidak ada pemaksaan. Siapapun yang mau tinggal di rumah itu, silakan. Jangan
takut-takuti kami dengan pemecatan. Terlebih lagi kami menganggap peralatan
rumah tangga yang ada di perumahan itu tidak layak,” harap Brand.
Sementara perwakilan PT Andes Sawit Mas
(Cargill Grup), Mustoriq mengatakan apa yang dilakukan oleh perusahaan sudah
sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik peraturan yang dibuat oleh pemerintah
maupun peraturan perusahaan. Pihaknya hanya menjalankan dari ketentuan
tersebut.
“Tidak hanya disini, di lokasi lain kita
juga sediakan perumahan untuk karyawan,” katanya.
Dia memaparkan, penyediaan perumahan bagi
karyawan tersebut merujuk kepada peraturan ketenagakerjaan. Hal ini tentunya
berdasarkan kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat.
“Kita sudah konsultasi dengan pihak-pihak
terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja Ketapang kalau penyediaan perumahan ini
perlu,” jelasnya.
Tak hanya pemerintah, dalam peraturan yang
dibuat oleh perusahaan, perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan rumah yang
layak untuk karyawan. Tentu pihaknya sebagai investor yang tidak ingin
melanggar peraturan yang telah dibuat, pihaknya menjalankan apa yang sudah
diperintahkan.
“Tentu peraturan itu memiliki tujuan baik,”
ucapnya.
Mustoriq mengungkapkan, ada beberapa poin
keuntungan bagi karyawan terkait penyediaan perumahan karyawan. Mulai dari
keselamatan kerja, operasional hingga peningkatan produktifitas karyawan itu
sendiri. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga.
Dia menjelaskan, jika dilakukan antar
jemput karyawan, karyawan harus bangun lebih awal untuk mempersiapkan semuanya
untuk menuju ke lokasi kerja. Terlebih lagi banyak karyawan yang lokasi
kerjanya cukup jauh dari desa. Belum lagi ketika hujan dan jalan becek.
“Meskipun sudah dicover oleh BPJS, tapi
kami tetap tidak ingin terjadi kecelakaan terhadap karyawan,” paparnya.
Berkenaan dengan produktifitas kerja, level
kehadiran karyawan masih rendah. Jadi, mangkir cukup tinggi, salah satunya
disebabkan oleh hujan. Ketika musim hujan tiba, banyak karyawan yang tidak bisa
hadir dengan alasan hujan. Oleh karena itu, jika ada perumahan masyarakat lebih
mudah karena tidak jauh-jauh dari rumah ke lokasi kerja.
Manfaat lain bagi karyawan yang tinggal di
perumahan, lanjut Mustoriq, lebih mudah ke lokasi kerja. Produktifitas dan
pendapatan akan lebih bertambah, serta memperkecil resiko kecelakaan.
“Dapat menikmati fasilitas gratis, seperti
air, listrik dan fasilitas lainnya. Kami menyediakan tempat ibadah. Masyarakat
tetap boleh pulang ke rumah masing-masing ketika akhir pekan, sehingga bisa
mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya,” lanjutnya.
Terkait pemindahan ke rumah-rumah ini,
pihaknya sudah sering melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak
terkait, mulai dari kecamatan hingga ke pihak desa. Tujuannya agar maksud dari
pemindahan rumah ini dapat dipahami oleh semua pihak.
“Yang diminta pindah juga adalah pekerja
laki-laki. Dia diperbolehkan pindah membawa anak istrinya. Kemudian lajang
laki-laki maupun perempuan dipersilakan untuk pindah,” tukasnya.
Sementara terkait tuntutan masyarakat yang
lainnya, pihak perusahaan enggan memberikan tanggapan. Hal itu dianggap di luar
agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berencana
bentuk Pansus
Mediasi yang ditengarai oleh DPRD Ketapang
dengan mempertemukan kedua belah pihak ini, sama sekali tak membuahkan hasil. Sehingga
DPRD Ketapang berencana membentuk panitia khusus guna menyelesaikan polemik antara
masyarakat Jelai Hulu Jelai Hulu dan Marau dengan PT Andes Sawit Mas (Cargill
Group). (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Ketapang memediasi polemik antara PT Andes Sawit Mas (Cargill Group) dengan
masyarakat dari Kecamatan Jelai Hulu dan Marau, Senin (14/1/2019) pagi kemarin.
Dewan menfasilitasi kedua belah pihak untuk
menyelesaikan persoalan yang selama ini tak kunjung menemukan solusi. Kedua
belah pihak dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya masing-masing yang dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
Selain kedua belah pihak yang berpolemik,
pihak-pihak terkait dihadirkan dalam pertemuan kali ini. Diantaranya Bagian
Hukum Setda Ketapang, Dinas Tenaga Kerja, Camat, Kapolsek, Danramil, perangkat
desa, SBSI dan sejumlah anggota dewan, termasuk dari Komisi II yang membidangi
masalah perkebunan.
Ada beberapa poin yang dipertanyakan oleh
masyarakat pada mediasi kali ini. Mulai dari sarana antar jemput anak sekolah
yang dianggap tidak layak, pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sesuai
dengan peraturan, hingga pembukaan lahan yang masih dipertanyakan legalitasnya
oleh masyarakat.
Namun, yang menjadi masalah utama sehingga
muncul masalah-masalah lainnya adalah, penyediaan sarana transportasi
antar-jemput karyawan yang ditiadakan oleh perusahaan. Perusahaan lebih memilih
menyediakan perumahan bagi karyawan yang lokasinya dianggap jauh dari kampung
warga. Sementara karyawan yang tidak mau tinggal di rumah yang disediakan oleh
perusahaan itu dipecat.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Brand mengaku
kecewa dengan ketentuan yang dibuat oleh pihak perusahaan. Apa yang dilakukan
oleh perusahaan dianggap bertentangan dengan adat dan budaya masyarakat.
“Aturan pihak perusahaan dalam penempatan
karyawan atau perumahan karyawan harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat,” katanya.
Ia menilai, apa yang dilakukan perusahaan
membuat masyarakat tidak dapat melaksanakan, bahkan melestarikan adat dan
budaya. Karena dengan adanya keharusan menempati rumah milik perusahaan membuat
masyarakat tidak bisa berbaur dengan masyarakat di kampung.
“Bahkan, hal ini dapat memunculkan dampak
terhadap rumah tangga karyawan. Karena suami istri terpisah,” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat, khususnya yang
bekerja di perusahaan tersebut berharap agar ketetapan tersebut dapat dicabut.
Karyawan boleh tidak tinggal di perumahan yang disediakan tanpa ada ancaman
pemecatan. Selain itu, masyarakat juga meminta agar perusahaan kembali
menyediakan alat transportasi antar-jemput karyawan.
“Perusahaan boleh menyediakan rumah, tapi
tidak ada pemaksaan. Siapapun yang mau tinggal di rumah itu, silakan. Jangan
takut-takuti kami dengan pemecatan. Terlebih lagi kami menganggap peralatan
rumah tangga yang ada di perumahan itu tidak layak,” harap Brand.
Sementara perwakilan PT Andes Sawit Mas
(Cargill Grup), Mustoriq mengatakan apa yang dilakukan oleh perusahaan sudah
sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik peraturan yang dibuat oleh pemerintah
maupun peraturan perusahaan. Pihaknya hanya menjalankan dari ketentuan
tersebut.
“Tidak hanya disini, di lokasi lain kita
juga sediakan perumahan untuk karyawan,” katanya.
Dia memaparkan, penyediaan perumahan bagi
karyawan tersebut merujuk kepada peraturan ketenagakerjaan. Hal ini tentunya
berdasarkan kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat.
“Kita sudah konsultasi dengan pihak-pihak
terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja Ketapang kalau penyediaan perumahan ini
perlu,” jelasnya.
Tak hanya pemerintah, dalam peraturan yang
dibuat oleh perusahaan, perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan rumah yang
layak untuk karyawan. Tentu pihaknya sebagai investor yang tidak ingin
melanggar peraturan yang telah dibuat, pihaknya menjalankan apa yang sudah
diperintahkan.
“Tentu peraturan itu memiliki tujuan baik,”
ucapnya.
Mustoriq mengungkapkan, ada beberapa poin
keuntungan bagi karyawan terkait penyediaan perumahan karyawan. Mulai dari
keselamatan kerja, operasional hingga peningkatan produktifitas karyawan itu
sendiri. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga.
Dia menjelaskan, jika dilakukan antar
jemput karyawan, karyawan harus bangun lebih awal untuk mempersiapkan semuanya
untuk menuju ke lokasi kerja. Terlebih lagi banyak karyawan yang lokasi
kerjanya cukup jauh dari desa. Belum lagi ketika hujan dan jalan becek.
“Meskipun sudah dicover oleh BPJS, tapi
kami tetap tidak ingin terjadi kecelakaan terhadap karyawan,” paparnya.
Berkenaan dengan produktifitas kerja, level
kehadiran karyawan masih rendah. Jadi, mangkir cukup tinggi, salah satunya
disebabkan oleh hujan. Ketika musim hujan tiba, banyak karyawan yang tidak bisa
hadir dengan alasan hujan. Oleh karena itu, jika ada perumahan masyarakat lebih
mudah karena tidak jauh-jauh dari rumah ke lokasi kerja.
Manfaat lain bagi karyawan yang tinggal di
perumahan, lanjut Mustoriq, lebih mudah ke lokasi kerja. Produktifitas dan
pendapatan akan lebih bertambah, serta memperkecil resiko kecelakaan.
“Dapat menikmati fasilitas gratis, seperti
air, listrik dan fasilitas lainnya. Kami menyediakan tempat ibadah. Masyarakat
tetap boleh pulang ke rumah masing-masing ketika akhir pekan, sehingga bisa
mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya,” lanjutnya.
Terkait pemindahan ke rumah-rumah ini,
pihaknya sudah sering melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak
terkait, mulai dari kecamatan hingga ke pihak desa. Tujuannya agar maksud dari
pemindahan rumah ini dapat dipahami oleh semua pihak.
“Yang diminta pindah juga adalah pekerja
laki-laki. Dia diperbolehkan pindah membawa anak istrinya. Kemudian lajang
laki-laki maupun perempuan dipersilakan untuk pindah,” tukasnya.
Sementara terkait tuntutan masyarakat yang
lainnya, pihak perusahaan enggan memberikan tanggapan. Hal itu dianggap di luar
agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berencana
bentuk Pansus
Mediasi yang ditengarai oleh DPRD Ketapang
dengan mempertemukan kedua belah pihak ini, sama sekali tak membuahkan hasil. Sehingga
DPRD Ketapang berencana membentuk panitia khusus guna menyelesaikan polemik antara
masyarakat Jelai Hulu Jelai Hulu dan Marau dengan PT Andes Sawit Mas (Cargill
Group). (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini