Ketapang    

DPRD Ketapang Mediasi Polemik PT ASM Dengan Masyarakat Jelai Hulu dan Marau

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 15 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Ketapang memediasi polemik antara PT Andes Sawit Mas (Cargill Group) dengan

masyarakat dari Kecamatan Jelai Hulu dan Marau, Senin (14/1/2019) pagi kemarin.

Dewan menfasilitasi kedua belah pihak untuk

menyelesaikan persoalan yang selama ini tak kunjung menemukan solusi. Kedua

belah pihak dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya masing-masing yang dipimpin

langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.

Selain kedua belah pihak yang berpolemik,

pihak-pihak terkait dihadirkan dalam pertemuan kali ini. Diantaranya Bagian

Hukum Setda Ketapang, Dinas Tenaga Kerja, Camat, Kapolsek, Danramil, perangkat

desa, SBSI dan sejumlah anggota dewan, termasuk dari Komisi II yang membidangi

masalah perkebunan.

Ada beberapa poin yang dipertanyakan oleh

masyarakat pada mediasi kali ini. Mulai dari sarana antar jemput anak sekolah

yang dianggap tidak layak, pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sesuai

dengan peraturan, hingga pembukaan lahan yang masih dipertanyakan legalitasnya

oleh masyarakat.

Namun, yang menjadi masalah utama sehingga

muncul masalah-masalah lainnya adalah, penyediaan sarana transportasi

antar-jemput karyawan yang ditiadakan oleh perusahaan. Perusahaan lebih memilih

menyediakan perumahan bagi karyawan yang lokasinya dianggap jauh dari kampung

warga. Sementara karyawan yang tidak mau tinggal di rumah yang disediakan oleh

perusahaan itu dipecat.

Salah seorang perwakilan masyarakat, Brand mengaku

kecewa dengan ketentuan yang dibuat oleh pihak perusahaan. Apa yang dilakukan

oleh perusahaan dianggap bertentangan dengan adat dan budaya masyarakat.

“Aturan pihak perusahaan dalam penempatan

karyawan atau perumahan karyawan harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya

masyarakat setempat,” katanya.

Ia menilai, apa yang dilakukan perusahaan

membuat masyarakat tidak dapat melaksanakan, bahkan melestarikan adat dan

budaya. Karena dengan adanya keharusan menempati rumah milik perusahaan membuat

masyarakat tidak bisa berbaur dengan masyarakat di kampung.

“Bahkan, hal ini dapat memunculkan dampak

terhadap rumah tangga karyawan. Karena suami istri terpisah,” jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat, khususnya yang

bekerja di perusahaan tersebut berharap agar ketetapan tersebut dapat dicabut.

Karyawan boleh tidak tinggal di perumahan yang disediakan tanpa ada ancaman

pemecatan. Selain itu, masyarakat juga meminta agar perusahaan kembali

menyediakan alat transportasi antar-jemput karyawan.

“Perusahaan boleh menyediakan rumah, tapi

tidak ada pemaksaan. Siapapun yang mau tinggal di rumah itu, silakan. Jangan

takut-takuti kami dengan pemecatan. Terlebih lagi kami menganggap peralatan

rumah tangga yang ada di perumahan itu tidak layak,” harap Brand.

Sementara perwakilan PT Andes Sawit Mas

(Cargill Grup), Mustoriq mengatakan apa yang dilakukan oleh perusahaan sudah

sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik peraturan yang dibuat oleh pemerintah

maupun peraturan perusahaan. Pihaknya hanya menjalankan dari ketentuan

tersebut.

“Tidak hanya disini, di lokasi lain kita

juga sediakan perumahan untuk karyawan,” katanya.

Dia memaparkan, penyediaan perumahan bagi

karyawan tersebut merujuk kepada peraturan ketenagakerjaan. Hal ini tentunya

berdasarkan kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat.

“Kita sudah konsultasi dengan pihak-pihak

terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja Ketapang kalau penyediaan perumahan ini

perlu,” jelasnya.

Tak hanya pemerintah, dalam peraturan yang

dibuat oleh perusahaan, perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan rumah yang

layak untuk karyawan. Tentu pihaknya sebagai investor yang tidak ingin

melanggar peraturan yang telah dibuat, pihaknya menjalankan apa yang sudah

diperintahkan.

“Tentu peraturan itu memiliki tujuan baik,”

ucapnya.

Mustoriq mengungkapkan, ada beberapa poin

keuntungan bagi karyawan terkait penyediaan perumahan karyawan. Mulai dari

keselamatan kerja, operasional hingga peningkatan produktifitas karyawan itu

sendiri. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga.

Dia menjelaskan, jika dilakukan antar

jemput karyawan, karyawan harus bangun lebih awal untuk mempersiapkan semuanya

untuk menuju ke lokasi kerja. Terlebih lagi banyak karyawan yang lokasi

kerjanya cukup jauh dari desa. Belum lagi ketika hujan dan jalan becek.

“Meskipun sudah dicover oleh BPJS, tapi

kami tetap tidak ingin terjadi kecelakaan terhadap karyawan,” paparnya.

Berkenaan dengan produktifitas kerja, level

kehadiran karyawan masih rendah. Jadi, mangkir cukup tinggi, salah satunya

disebabkan oleh hujan. Ketika musim hujan tiba, banyak karyawan yang tidak bisa

hadir dengan alasan hujan. Oleh karena itu, jika ada perumahan masyarakat lebih

mudah karena tidak jauh-jauh dari rumah ke lokasi kerja.

Manfaat lain bagi karyawan yang tinggal di

perumahan, lanjut Mustoriq, lebih mudah ke lokasi kerja. Produktifitas dan

pendapatan akan lebih bertambah, serta memperkecil resiko kecelakaan.

“Dapat menikmati fasilitas gratis, seperti

air, listrik dan fasilitas lainnya. Kami menyediakan tempat ibadah. Masyarakat

tetap boleh pulang ke rumah masing-masing ketika akhir pekan, sehingga bisa

mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya,” lanjutnya.

Terkait pemindahan ke rumah-rumah ini,

pihaknya sudah sering melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak

terkait, mulai dari kecamatan hingga ke pihak desa. Tujuannya agar maksud dari

pemindahan rumah ini dapat dipahami oleh semua pihak.

“Yang diminta pindah juga adalah pekerja

laki-laki. Dia diperbolehkan pindah membawa anak istrinya. Kemudian lajang

laki-laki maupun perempuan dipersilakan untuk pindah,” tukasnya.

Sementara terkait tuntutan masyarakat yang

lainnya, pihak perusahaan enggan memberikan tanggapan. Hal itu dianggap di luar

agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berencana

bentuk Pansus

Mediasi yang ditengarai oleh DPRD Ketapang

dengan mempertemukan kedua belah pihak ini, sama sekali tak membuahkan hasil. Sehingga

DPRD Ketapang berencana membentuk panitia khusus guna menyelesaikan polemik antara

masyarakat Jelai Hulu Jelai Hulu dan Marau dengan PT Andes Sawit Mas (Cargill

Group). (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
KLHK Berikan Bantuan Kepada Desa Rawan Karhutla
Selasa, 15 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Ratusan Karyawan BGA Group Donor Darah Dalam Perayaan HUT ke-21
Selasa, 15 Januari 2019

Berita terkait