Sutarmidji: Kalau pengesahan APBD terlambat, maka DPRD bisa disanksi
KalbarOnline, Pontianak – Polemik antara Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dengan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak kian memanas.
Hal itu menyusul Sutarmidji yang enggan menyetujui permohonan para anggota DPRD terhadap tunjangan transportasi sebesar Rp11 juta perbulannya.
“Saya paham tentang aturan. Kita juga hati-hati dalam menggunakan anggaran. Coba kita hitung, kalau Rp11 juta sebulan, setahun jadi Rp132 juta. Nah kalau lima tahun maka jadi Rp660 juta,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mobil dinas yang ia gunakan harganya Rp500 juta. Sementara Ketua DPRD dan Wakilnya saja berkisaran Rp420 juta.
Kalau para anggota DPRD setiap bulannya Rp11 juta, maka menurut Midji itu tidak benar, karena dana anggota lebih mahal dari pimpinan.
Dirinya meminta, jangan disamakan dengan anggota DPRD Provinsi, karena mereka dengan anggaran Rp15 juta pun layak, karena dapil mereka kabupaten.
“Coba pikir yang Dapil Ketapang-KKU gimana medannya. Kubu Raya juga medannya berat dan Kabupaten lain juga gitu, Kalau kota, Dapilnya kecamatan dan jarak tempuhnya dekat, medannya juga bagus,” paparnya lagi.
Dirinya menegaskan kalau melihat ini lebih condong untuk membeli mobil saja.
Ia juga menyayangkan para anggota DPRD Pontianak enggan hadir untuk sidang paripurna dan ia kesalkan ada yang melarang anggota fraksinya hadir.
“Masyarakat antusias untuk merayakan ulang tahunnya, eh Pak Herman Hofi sebagai salah satu bakal calon Wali Kota Pontianak ngajak temannya tak hadir di Sidang Paripurna. Saya apresiasi pada pimpinan yang hadir semua. Pimpinan sudah sampaikan keinginan anggota, tapi saya tidak mau nanti kebesaran lalu disuruh kembalikan, nagihnye gimane,” tukasnya.
Dirinya meminta dalam penggunaan APBD itu dengan efisien dan untuk pembangunan kota dan walaupun diakuinya, tidak akan mengesampingkan hak-hak protokoler dewan.
“Intinya saya sudah sampaikan RAPBDnya, artinya kewajiban saya sudah dilaksanakan. Masalah mau dibahas atau tidak itu tak masalah. Tapi ingat, jika akibat keterlambatan pengesahan APBD bukan karena saya, maka DPRD bisa kena sanksi berupa tidak dibayarnya tunjangan tertentu selama 6 bulan dan saya pastikan saya berani lakukan itu,” tegasnya.
Wali Kota Pontianak dua periode ini mengungkapkan, dirinya betul-betul kecewa karena yang menjadwalkan paripurna adalah pihak dewan dan ia beserta jajaran OPD Pontianak juga telah menggunakan pakaian adat.
“Kite sudah pakai telok belanga, pakai tanjak segale macam untuk menghormati undangan Dewan tapi yang hadir cume 11 orang. Saya terima kasih pada Pak Satar sebagai ketua yang sudah berupaya untuk minta anggota hadir. Ini contoh pemimpin yang bertanggungjawab. Ternyata ada yang melarang datang. Saya minta ini jadi catatan kita semua. Saya mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian yang tak patut di Hari Jadi Kota Pontianak tercinta,” tandasnya. (Fai)
Comment