Putuskan Hubungan Kerjasama Sepihak, Pengamat Sebut PT SBI Bisa Dituntut Wanprestasi
KalbarOnline, Pontianak – Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menilai, penyelesaian konflik antara PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) bisa melalui jalur hukum perdata.
Terlebih, jika ini hanya menyangkut hutang piutang dan PT SBI dianggap wanprestasi karena melanggar perjanjian dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.
“Namun, dasarnya harus mengacu pada perjanjian. Kitab sucinya di sana,” kata Herman saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).
Sebagaimana diketahui, saat ini, kedua belah pihak memang tengah saling gugat perdata di pengadilan dan sedang menunggu hasil putusan hakim.
Herman menerangkan, wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang. Disebut wanprestasi, karena tidak melaksanakan yang dijanjikan atau melaksanakan namun tidak sesuai yang dijanjikan, atau membatalkan hubungan kerja sepihak.
Dasarnya, perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Perjanjian sendiri, di atur dalam pasal 1338 KUHAP Perdata. Dia mengikat para pihak dan memenuhi janji-janjinya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Untuk itulah, pihak-pihak yang membatalkan, sepihak dapat dianggap melakukan wanprestasi,” jelas Herman.
Maka dari itu, sebuah langkah yang tepat, jika memang kedua belah pihak telah membawa polemik tersebut ke pengadilan perdata.
“Pihak-pihak yang dirugikan karena itu (wanprestasi), dapat menempuh jalur hukum perdata menggugat pihak yang memutus hubungan kerja sepihak,” kata Herman.
Dalam persidangan perdata, terang Herman, pihak pemutus kontrak sepihak dapat dituntut membayar kerugian yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi.
Herman menilai wajar kedua belah pihak saling klaim. Namun, kedua pihak harus jeli melihat perjanjian yang disepakati.
“Lihat perjanjian saja. Kitab sucinya di situ,” katanya.
Comment