Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 03 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Kota Pontianak.
Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan dunia ketenagakerjaan melalui evaluasi berkala dalam beberapa bulan terakhir.
Dari hasil pemantauan tersebut, kondisi ketenagakerjaan di Kota Pontianak masih tergolong stabil meski terdapat tren efisiensi yang dilakukan sejumlah perusahaan.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi maupun rencana perusahaan untuk melakukan PHK secara massal. Baik di Kota Pontianak maupun secara umum di Kalimantan Barat, saya belum mendengar adanya rencana PHK massal,” kata Iwan, Senin (3/8/2026).
Meski belum terdapat indikasi PHK massal, Iwan mengakui dalam sebulan terakhir terdapat peningkatan laporan perusahaan yang melakukan efisiensi tenaga kerja.
Namun, jumlah pekerja yang terdampak di masing-masing perusahaan masih relatif kecil.
“Memang ada kecenderungan meningkat, tetapi masih dalam konteks efisiensi. Rata-rata perusahaan hanya melakukan penyesuaian satu sampai tiga orang pekerja. Di atas kertas kondisi ini masih sangat normal dan lazim terjadi dalam dunia usaha,” ujarnya.
Menurut Iwan, PHK massal biasanya dipengaruhi berbagai faktor yang lebih luas, seperti perubahan kondisi ekonomi global maupun kebijakan nasional yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
“Kalau perusahaan menghadapi tekanan akibat kondisi global, biasanya langkah pertama yang diambil adalah efisiensi. Karena itu, efisiensi tetap harus dicermati sebagai sinyal awal kondisi internal perusahaan,” katanya.
Ia menyebut, saat ini terdapat lebih dari 7.000 perusahaan yang terdaftar secara resmi di Kota Pontianak.
Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak seluruhnya memiliki kewajiban melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada Disnaker.
“Perusahaan yang terdata sekitar 7.000 lebih. Tetapi UMKM yang jumlahnya sangat banyak belum seluruhnya masuk dalam pemantauan ketenagakerjaan karena ketentuannya berbeda,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi potensi PHK, Disnaker Kota Pontianak terus melakukan pemantauan terhadap dunia usaha sekaligus menyiapkan pembaruan sistem pendataan ketenagakerjaan agar lebih akurat.
Selain itu, pemerintah kota juga memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Tahun ini, Pemkot Pontianak mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran, melengkapi program sebelumnya bagi ketua RT dan kader Posyandu.
Di sisi lain, Iwan menyebut sektor UMKM masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Pontianak.
Menurutnya, meski perusahaan besar tetap memiliki kontribusi terhadap lapangan pekerjaan, pertumbuhan UMKM justru membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kalau dilihat secara keseluruhan, penyerapan tenaga kerja terbesar sebenarnya ada di UMKM. Banyak usaha baru bermunculan, mulai dari kuliner hingga usaha jasa, yang ikut membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Kota Pontianak.
Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan dunia ketenagakerjaan melalui evaluasi berkala dalam beberapa bulan terakhir.
Dari hasil pemantauan tersebut, kondisi ketenagakerjaan di Kota Pontianak masih tergolong stabil meski terdapat tren efisiensi yang dilakukan sejumlah perusahaan.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi maupun rencana perusahaan untuk melakukan PHK secara massal. Baik di Kota Pontianak maupun secara umum di Kalimantan Barat, saya belum mendengar adanya rencana PHK massal,” kata Iwan, Senin (3/8/2026).
Meski belum terdapat indikasi PHK massal, Iwan mengakui dalam sebulan terakhir terdapat peningkatan laporan perusahaan yang melakukan efisiensi tenaga kerja.
Namun, jumlah pekerja yang terdampak di masing-masing perusahaan masih relatif kecil.
“Memang ada kecenderungan meningkat, tetapi masih dalam konteks efisiensi. Rata-rata perusahaan hanya melakukan penyesuaian satu sampai tiga orang pekerja. Di atas kertas kondisi ini masih sangat normal dan lazim terjadi dalam dunia usaha,” ujarnya.
Menurut Iwan, PHK massal biasanya dipengaruhi berbagai faktor yang lebih luas, seperti perubahan kondisi ekonomi global maupun kebijakan nasional yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
“Kalau perusahaan menghadapi tekanan akibat kondisi global, biasanya langkah pertama yang diambil adalah efisiensi. Karena itu, efisiensi tetap harus dicermati sebagai sinyal awal kondisi internal perusahaan,” katanya.
Ia menyebut, saat ini terdapat lebih dari 7.000 perusahaan yang terdaftar secara resmi di Kota Pontianak.
Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak seluruhnya memiliki kewajiban melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada Disnaker.
“Perusahaan yang terdata sekitar 7.000 lebih. Tetapi UMKM yang jumlahnya sangat banyak belum seluruhnya masuk dalam pemantauan ketenagakerjaan karena ketentuannya berbeda,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi potensi PHK, Disnaker Kota Pontianak terus melakukan pemantauan terhadap dunia usaha sekaligus menyiapkan pembaruan sistem pendataan ketenagakerjaan agar lebih akurat.
Selain itu, pemerintah kota juga memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Tahun ini, Pemkot Pontianak mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran, melengkapi program sebelumnya bagi ketua RT dan kader Posyandu.
Di sisi lain, Iwan menyebut sektor UMKM masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Pontianak.
Menurutnya, meski perusahaan besar tetap memiliki kontribusi terhadap lapangan pekerjaan, pertumbuhan UMKM justru membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kalau dilihat secara keseluruhan, penyerapan tenaga kerja terbesar sebenarnya ada di UMKM. Banyak usaha baru bermunculan, mulai dari kuliner hingga usaha jasa, yang ikut membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini