Pontianak    

Disnaker Pontianak Pastikan Belum Ada PHK Massal, Efisiensi Perusahaan Masih Dalam Batas Normal

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 03 August 2026
Disnaker Pontianak Pastikan Belum Ada PHK Massal, Efisiensi Perusahaan Masih Dalam Batas Normal
Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Kota Pontianak.

Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan dunia ketenagakerjaan melalui evaluasi berkala dalam beberapa bulan terakhir.

Dari hasil pemantauan tersebut, kondisi ketenagakerjaan di Kota Pontianak masih tergolong stabil meski terdapat tren efisiensi yang dilakukan sejumlah perusahaan.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi maupun rencana perusahaan untuk melakukan PHK secara massal. Baik di Kota Pontianak maupun secara umum di Kalimantan Barat, saya belum mendengar adanya rencana PHK massal,” kata Iwan, Senin (3/8/2026).

Meski belum terdapat indikasi PHK massal, Iwan mengakui dalam sebulan terakhir terdapat peningkatan laporan perusahaan yang melakukan efisiensi tenaga kerja.

Namun, jumlah pekerja yang terdampak di masing-masing perusahaan masih relatif kecil.

“Memang ada kecenderungan meningkat, tetapi masih dalam konteks efisiensi. Rata-rata perusahaan hanya melakukan penyesuaian satu sampai tiga orang pekerja. Di atas kertas kondisi ini masih sangat normal dan lazim terjadi dalam dunia usaha,” ujarnya.

Menurut Iwan, PHK massal biasanya dipengaruhi berbagai faktor yang lebih luas, seperti perubahan kondisi ekonomi global maupun kebijakan nasional yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

“Kalau perusahaan menghadapi tekanan akibat kondisi global, biasanya langkah pertama yang diambil adalah efisiensi. Karena itu, efisiensi tetap harus dicermati sebagai sinyal awal kondisi internal perusahaan,” katanya.

Ia menyebut, saat ini terdapat lebih dari 7.000 perusahaan yang terdaftar secara resmi di Kota Pontianak.

Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak seluruhnya memiliki kewajiban melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada Disnaker.

“Perusahaan yang terdata sekitar 7.000 lebih. Tetapi UMKM yang jumlahnya sangat banyak belum seluruhnya masuk dalam pemantauan ketenagakerjaan karena ketentuannya berbeda,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi potensi PHK, Disnaker Kota Pontianak terus melakukan pemantauan terhadap dunia usaha sekaligus menyiapkan pembaruan sistem pendataan ketenagakerjaan agar lebih akurat.

Selain itu, pemerintah kota juga memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Tahun ini, Pemkot Pontianak mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan relawan pemadam kebakaran, melengkapi program sebelumnya bagi ketua RT dan kader Posyandu.

Di sisi lain, Iwan menyebut sektor UMKM masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Pontianak.

Menurutnya, meski perusahaan besar tetap memiliki kontribusi terhadap lapangan pekerjaan, pertumbuhan UMKM justru membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kalau dilihat secara keseluruhan, penyerapan tenaga kerja terbesar sebenarnya ada di UMKM. Banyak usaha baru bermunculan, mulai dari kuliner hingga usaha jasa, yang ikut membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kabut Asap Selimuti Ketapang, BMKG Catat 221 Titik Panas di Tengah Ancaman Karhutla
Monday, 03 August 2026
Artikel Sebelumnya
Kabut Asap Selimuti Ketapang, BMKG Catat 221 Titik Panas di Tengah Ancaman Karhutla
Monday, 03 August 2026

Berita terkait