BSML dan Diskumdag Lakukan Tera Ulang SPBU
KalbarOnline, Pontianak – Sebagai bentuk pengawasan jalur minyak dan gas (migas) dan mencegah kecurangan-kecurangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke masyarakat, Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin yang membawahi se-Kalimantan, bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menggelar pemeriksaan atau tera ulang terhadap sejumlah SPBU yang ada di Kota Pontianak.
Salah satu yang disambangi tim gabungan ini adalah SPBU yang berlokasi di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara, Kamis (24/5). Hasil pemeriksaan tim ini, sejumlah SPBU yang ditera ulang masih masuk dalam batas toleransi.
“Dari sejumlah SPBU yang kita tera semua masih masuk toleransi atau batas maksimum yang kami izinkan,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kemetrologian BSML Regional III Banjarmasin, Ahmad Yani.
Dijelaskannya, batas maksimum yang diizinkan adalah 5 permil, artinya dalam 20 liter yang diuji, harus toleransinya 100 mili liter plus minus. Dari hasil pengujian di lapangan, pihaknya menemukan hanya satu noozel yang kesalahannya hanya minus 60 mili liter.
“Ini masih masuk toleransi. Dari 18 noozel, hanya satu yang ditemukan kesalahan dan masih dalam batas toleransi. Artinya SPBU tersebut memenuhi syarat metrologi,” sebutnya.
Menurutnya, Kota Pontianak sudah memiliki cap tanda tera, dengan demikian sudah bisa melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur. Apalagi kewenangan tera dan tera ulang sudah dilimpahkan dari pemerintah provinsi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Namun demikian, menurutnya untuk pengawasan, Pemkot Pontianak bisa meminta bantuan BSML Regional III sebab balai tersebut memiliki pengawas kemetroligian.
“Karena untuk pengawasan harus ada fungsional pengawas dan hanya ada di kita. Kota belum punya pengawas, jadi kalau ada pelanggaran di Pontianak, tidak bisa dia menindaklanjuti karena tidak ada pengawas,” jelas Yani.
Diakuinya, memang pemerintah setempat bisa saja melakukan pengawasan karan sudah memiliki empat pengamat tera. Namun pengamat tera itu hanya bisa mengamati tetapi tidak bisa menindal ketika ada pelanggaran dalam bidang kemetrologian.
“Kalau ada pelanggaran bisa dia serahkan ke kepolisian,” imbuhnya.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo menerangkan, pihaknya sudah bisa melakukan tera dan tera ulang. Saat ini pihaknya sudah mengantongi cap tanda tera dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi.
“Kita ada punya, artinya kita sudah bisa melakukan tera dan tera ulang dan surat keterangan pengujian tera dan tera ulang,” ujarnya.
Dengan adanya cap tanda tera maka pihaknya bisa melayani semua alat ukur atau takar timbang di Pontianak serta bisa mengeluarkan sertifikat. Metrologi dinilainya sangat penting artinya dalam melindungi konsumen maupun pedagang itu sendiri.
“Itu yang penting, legalitas dari satu tera dan tera ulang adalah sertifikat dan kalau belum ada itu belum sah,” tegas Haryadi.
Pemeriksaan atau tera ulang terhadap sejumlah SPBU yang ada di Pontianak ini dikatakannya juga untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat mesin SPBU yang tidak presisi. Pihaknya melakukan pengawasan tera ulang terhadap sejumlah SPBU lantaran kebutuhan BBM pada bulan Ramadan meningkat dari hari-hari biasanya.
“Intinya kami melakukan pembinaan, misalnya menemukan SPBU yang tidak sesuai standar, kita lakukan pembinaan dengan melayangkan surat bahwa tidak standar dan distandarisasi lagi. Itu juga karena ketidaksengajaan, mungkin karena ketidaktahuan tadi. Ini menciptakan keyakinan kepada konsumen dan membuat mereka percaya,” terangnya. (jim)
Comment