Ketapang    

Catut Nama Jenderal Polisi, Legislator Gerindra Ketapang Diduga Minta Rp300 Juta untuk Amankan Perkara

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 02 November 2026
Catut Nama Jenderal Polisi, Legislator Gerindra Ketapang Diduga Minta Rp300 Juta untuk Amankan Perkara
Ilustrasi dugaan pencatutan nama jenderal polisi dan permintaan uang Rp300 juta untuk mengamankan perkara hukum yang menyeret legislator Gerindra Ketapang. (Ilustrasi: AI/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dugaan pencaloan perkara hukum yang menyeret legislator Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Ketapang, Mat Hoji, mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan telepon yang diduga memuat permintaan uang sebesar Rp300 juta kepada seorang warga Kecamatan Manis Mata berinisial SD.

Dalam rekaman percakapan yang diperoleh KalbarOnline, Mat Hoji diduga meminta uang tersebut dengan menjanjikan perkara hukum yang dihadapi SD dapat diamankan.

Tak hanya itu, dalam percakapan tersebut, ia juga diduga mencatut nama sejumlah petinggi kepolisian untuk meyakinkan SD bahwa persoalan hukumnya dapat diselesaikan.

Bahkan, ia menyebut nama seorang jenderal yang diklaim sebagai mantan komandan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan pernah memimpin penangkapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung. Selain itu, nama Kapolda Gorontalo turut disebut dalam percakapan tersebut.

Dalam rekaman suara tersebut, pria yang diduga Mat Hoji terdengar meminta SD menyiapkan uang Rp300 juta sebagai langkah untuk mengamankan perkara.

"Sebenarnye begini Sai kalau kau mau saling percaya, standby kan di aku duit itu. Terus terang kasus kau ini macam kasus orang besak. Yang nelpon ke Kapolres tu Densus 88, komandan yang pimpin penggerebekan Jampidsus. Atas perintah Kapolda Gorontalo," demikian petikan percakapan dalam rekaman tersebut.

Pada percakapan berikutnya, pria tersebut juga diduga menjanjikan bahwa perkara yang dihadapi SD akan aman. Ia meminta uang disiapkan agar dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk mengurus persoalan hukum tersebut.

"Seribu persen aman kasus kau ni. Biar standby dengan aku, jadi ketika orang dolok ex, aku dak nunggu biar dengan aku, dak usah kawater am kau tu," demikian ucapannya dalam rekaman.

Menanggapi permintaan tersebut, SD menyampaikan belum dapat mengirimkan uang pada hari yang sama karena bank sedang libur. Ia kemudian berjanji melakukan pengiriman pada Senin dan meminta kuitansi sebagai bukti penyerahan uang.

"Iye, Senin Pak We. Saye minta kasus dana desa dan laporan penggelan truck ini selesai, SP3 aam Pak We. Karena libur, Senin Pak We," jawab SD.

Belakangan, SD disebut telah mengirimkan uang sebesar Rp300 juta melalui dua rekening atas nama IS dan HR. Pengiriman dilakukan dalam delapan kali transaksi melalui rekening SeaBank dan Bank BCA.

Salah satu penerima transfer berinisial HR diketahui merupakan mantan sopir pribadi Mat Hoji. HR diduga tidak lagi bekerja sebagai sopir Mat Hoji setelah persoalan tersebut mencuat.

Merasa dirugikan, SD kemudian mempersoalkan permintaan uang tersebut dan meminta agar seluruh dana yang telah dikirimkan dikembalikan.

Penerima kuasa SD, advokat Iga Pebrian Pratama, SH, bersama Jakaria Irawan, SH, MH, mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Mat Hoji untuk memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.

Iga menyebut pihaknya masih membuka ruang dialog dan penyelesaian melalui musyawarah. Namun, apabila tidak mendapat tanggapan atau iktikad baik, persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke proses hukum.

"Sesuai tuntutan klien kami agar uang yang pernah dikirimkan melalui orang-orang yang kami duga dekat dengan M dikembalikan. Kita masih menunggu iktikad baik M," kata Iga.

Ia juga menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penghentian penyidikan suatu perkara.

Menurutnya, kewenangan penghentian penyidikan berada pada penyidik dan harus dilakukan berdasarkan alasan serta prosedur hukum yang berlaku.

"Karena itu, dugaan janji mengamankan perkara dengan imbalan uang perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Mat Hoji Akui Kenal SD, Bantah Terima Uang

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (18/10/2026), Mat Hoji membenarkan dirinya mengenal SD. Ia mengaku pernah dihubungi warga Manis Mata tersebut untuk meminta bantuan terkait perkara yang sedang ditangani Polsek Manis Mata.

Menurut Mat Hoji, dirinya kemudian mempertemukan SD dengan seorang pengacara yang dikenalnya agar persoalan hukum tersebut mendapatkan pendampingan.

"Sudah saya temukan dia dengan seorang pengacara kenalan saya, ada surat kuasa, ada perjanjian sebagainya lah. Artinya kasus dia sudah diurus oleh pengacara. Sejauh mana saat itu saya kurang pantau," ujarnya.

Terkait transfer uang ke sejumlah rekening, legislator Gerindra tersebut mengakui salah satu pemilik rekening penerima merupakan mantan sopir pribadinya.

Namun, ia membantah menerima uang dari transaksi tersebut. Menurutnya, dana yang ditransfer merupakan pembayaran jasa hukum, termasuk biaya pengacara, yang disalurkan melalui dua orang.

"Uang itupun hanya lewat saja, itu uang sebenarnya jasa hukum ke pengacara. Tidak ada yang saya terima dari transfer itu," katanya.

Mat Hoji juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses pelaporan kepolisian. Ia mengaku memiliki bukti transaksi yang dapat menjelaskan aliran dana tersebut.

"Saya ada penjelasanya dan semua bukti transaksinya ada," tutupnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dilaporkan Sejak Juli 2026, HWCI Kalbar Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak
Monday, 02 November 2026
Artikel Sebelumnya
Bupati Ketapang Lepas 148 Kontingen PGRI Menuju Porsenijar Kalbar 2026
Monday, 02 November 2026

Berita terkait