Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 06 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang pengusaha di Singkawang, berinisial LA, resmi ditahan setelah diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,4 miliar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Rabu (5/2/2025).
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa LA, yang menjabat sebagai Direktur CV MM, diduga menyampaikan laporan pajak yang tidak sesuai pada periode 2020-2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Tersangka LA telah merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar akibat manipulasi laporan pajaknya," ujar Inge dalam keterangan resminya.
Guna memulihkan kerugian negara, DJP Kalbar telah menyita sejumlah aset milik LA, termasuk tanah dan bangunan di Kota Singkawang.
"Penyitaan aset ini merupakan langkah pemulihan pendapatan negara," jelasnya.
LA dijerat dengan Undang-Undang Perpajakan yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga enam tahun serta denda minimal dua kali lipat dari pajak yang terutang.
Namun, menurut Inge, ada kemungkinan penyidikan bisa dihentikan jika tersangka melunasi seluruh pajak yang belum dibayarkan.
"Kami selalu mengedepankan edukasi dan pengawasan dalam penanganan kasus perpajakan. Dalam kondisi tertentu, Jaksa Agung bisa menghentikan penyidikan jika tersangka melunasi seluruh kerugian negara," ungkapnya.
Sebelumnya, DJP Kalbar melalui KPP Pratama Singkawang telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada tersangka, mulai dari imbauan, konseling, kunjungan langsung, hingga pemeriksaan khusus.
LA juga telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan pajak yang dipungut, namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.
"Kami sudah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan bagi tersangka untuk melunasi pajak yang sudah dipungut. Namun hingga tahap akhir, tidak ada itikad baik," tutup Inge.
KALBARONLINE.com – Seorang pengusaha di Singkawang, berinisial LA, resmi ditahan setelah diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,4 miliar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Rabu (5/2/2025).
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa LA, yang menjabat sebagai Direktur CV MM, diduga menyampaikan laporan pajak yang tidak sesuai pada periode 2020-2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Tersangka LA telah merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar akibat manipulasi laporan pajaknya," ujar Inge dalam keterangan resminya.
Guna memulihkan kerugian negara, DJP Kalbar telah menyita sejumlah aset milik LA, termasuk tanah dan bangunan di Kota Singkawang.
"Penyitaan aset ini merupakan langkah pemulihan pendapatan negara," jelasnya.
LA dijerat dengan Undang-Undang Perpajakan yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga enam tahun serta denda minimal dua kali lipat dari pajak yang terutang.
Namun, menurut Inge, ada kemungkinan penyidikan bisa dihentikan jika tersangka melunasi seluruh pajak yang belum dibayarkan.
"Kami selalu mengedepankan edukasi dan pengawasan dalam penanganan kasus perpajakan. Dalam kondisi tertentu, Jaksa Agung bisa menghentikan penyidikan jika tersangka melunasi seluruh kerugian negara," ungkapnya.
Sebelumnya, DJP Kalbar melalui KPP Pratama Singkawang telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada tersangka, mulai dari imbauan, konseling, kunjungan langsung, hingga pemeriksaan khusus.
LA juga telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan pajak yang dipungut, namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.
"Kami sudah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan bagi tersangka untuk melunasi pajak yang sudah dipungut. Namun hingga tahap akhir, tidak ada itikad baik," tutup Inge.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini