KALBARONLINE.com – Seorang pengusaha di Singkawang, berinisial LA, resmi ditahan setelah diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,4 miliar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Rabu (5/2/2025).
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa LA, yang menjabat sebagai Direktur CV MM, diduga menyampaikan laporan pajak yang tidak sesuai pada periode 2020-2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Tersangka LA telah merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar akibat manipulasi laporan pajaknya,” ujar Inge dalam keterangan resminya.
DJP Kalbar Sita Aset Tersangka
Guna memulihkan kerugian negara, DJP Kalbar telah menyita sejumlah aset milik LA, termasuk tanah dan bangunan di Kota Singkawang.
“Penyitaan aset ini merupakan langkah pemulihan pendapatan negara,” jelasnya.
LA dijerat dengan Undang-Undang Perpajakan yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga enam tahun serta denda minimal dua kali lipat dari pajak yang terutang.
Namun, menurut Inge, ada kemungkinan penyidikan bisa dihentikan jika tersangka melunasi seluruh pajak yang belum dibayarkan.
“Kami selalu mengedepankan edukasi dan pengawasan dalam penanganan kasus perpajakan. Dalam kondisi tertentu, Jaksa Agung bisa menghentikan penyidikan jika tersangka melunasi seluruh kerugian negara,” ungkapnya.
Peringatan bagi Pengusaha
Sebelumnya, DJP Kalbar melalui KPP Pratama Singkawang telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada tersangka, mulai dari imbauan, konseling, kunjungan langsung, hingga pemeriksaan khusus.
LA juga telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan pajak yang dipungut, namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami sudah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan bagi tersangka untuk melunasi pajak yang sudah dipungut. Namun hingga tahap akhir, tidak ada itikad baik,” tutup Inge.
Comment