KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi terhadap putusan Kasasi terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Kristinus Teha Sano selaku Manager PT Batu Raya CU Pancur Dangeri yang terletak di Kecamatan Simpang Hulu, Selasa (17/9/2019).
Penjemputan terhadap terdakwa dilakukan setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak permohonan Kasasi terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengatakan, eksekusi penjemputan terhadap terdakwa Kristinus Teha Sano dilakukan setelah pihaknya mendapat tembusan keputusan MA.
“Surat putusan Kasasi baru kita terima pekan lalu, dasar itu kita eksekusi terdakwa pada Selasa (17/9) yang dijerat kasus penggelapan dengan modus operandi memanipulasi pembukuan di kantor Koperasi CU Pancur Dangeri sehingga Pancur Dangeri mengalami kerugian sebesar Rp184 juta,” katanya, Rabu (18/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebelumnya terdakwa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 7 Februari tahun 2012 yang mana dalam putusan tersebut PN menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan statusnya dialihkan oleh PN menjadi penahanan kota.
“Kemudian kita lakukan banding, keluarlah putusan Pengadilan Tinggi Pontianak pada 9 April 2012 menerima banding kita ajukan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 1 tahun, kemudian terdakwa melakukan Kasasi dan akhirnya Kasasi terdakwa ditolak MA dan kemudian kita lakukan eksekusi sesuai putusan MA,” ungkapnya.
Rudi juga mengatakan, saat ini terpidana sudah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menjalani hukuman 1 tahun penjara dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
“Saat ini terdakwa sudah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Comment