Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 19 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi terhadap
putusan Kasasi terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa
Kristinus Teha Sano selaku Manager PT Batu Raya CU Pancur Dangeri yang terletak
di Kecamatan Simpang Hulu, Selasa (17/9/2019).
Penjemputan terhadap terdakwa dilakukan setelah keluarnya
putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak permohonan
Kasasi terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella
Tymbasz melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengatakan, eksekusi
penjemputan terhadap terdakwa Kristinus Teha Sano dilakukan setelah pihaknya mendapat
tembusan keputusan MA.
“Surat putusan Kasasi baru kita terima pekan lalu, dasar itu
kita eksekusi terdakwa pada Selasa (17/9) yang dijerat kasus penggelapan dengan
modus operandi memanipulasi pembukuan di kantor Koperasi CU Pancur Dangeri
sehingga Pancur Dangeri mengalami kerugian sebesar Rp184 juta,” katanya, Rabu
(18/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebelumnya terdakwa sudah
divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 7 Februari tahun
2012 yang mana dalam putusan tersebut PN menjatuhkan pidana kepada terdakwa
selama 10 bulan dan statusnya dialihkan oleh PN menjadi penahanan kota.
“Kemudian kita lakukan banding, keluarlah putusan Pengadilan
Tinggi Pontianak pada 9 April 2012 menerima banding kita ajukan dan menjatuhkan
pidana kepada terdakwa penjara selama 1 tahun, kemudian terdakwa melakukan Kasasi
dan akhirnya Kasasi terdakwa ditolak MA dan kemudian kita lakukan eksekusi
sesuai putusan MA,” ungkapnya.
Rudi juga mengatakan, saat ini terpidana sudah dibawa untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menjalani hukuman 1 tahun penjara
dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
“Saat ini terdakwa sudah menjalani hukuman selama 1 tahun
penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi terhadap
putusan Kasasi terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa
Kristinus Teha Sano selaku Manager PT Batu Raya CU Pancur Dangeri yang terletak
di Kecamatan Simpang Hulu, Selasa (17/9/2019).
Penjemputan terhadap terdakwa dilakukan setelah keluarnya
putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak permohonan
Kasasi terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella
Tymbasz melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengatakan, eksekusi
penjemputan terhadap terdakwa Kristinus Teha Sano dilakukan setelah pihaknya mendapat
tembusan keputusan MA.
“Surat putusan Kasasi baru kita terima pekan lalu, dasar itu
kita eksekusi terdakwa pada Selasa (17/9) yang dijerat kasus penggelapan dengan
modus operandi memanipulasi pembukuan di kantor Koperasi CU Pancur Dangeri
sehingga Pancur Dangeri mengalami kerugian sebesar Rp184 juta,” katanya, Rabu
(18/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebelumnya terdakwa sudah
divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 7 Februari tahun
2012 yang mana dalam putusan tersebut PN menjatuhkan pidana kepada terdakwa
selama 10 bulan dan statusnya dialihkan oleh PN menjadi penahanan kota.
“Kemudian kita lakukan banding, keluarlah putusan Pengadilan
Tinggi Pontianak pada 9 April 2012 menerima banding kita ajukan dan menjatuhkan
pidana kepada terdakwa penjara selama 1 tahun, kemudian terdakwa melakukan Kasasi
dan akhirnya Kasasi terdakwa ditolak MA dan kemudian kita lakukan eksekusi
sesuai putusan MA,” ungkapnya.
Rudi juga mengatakan, saat ini terpidana sudah dibawa untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menjalani hukuman 1 tahun penjara
dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
“Saat ini terdakwa sudah menjalani hukuman selama 1 tahun
penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini