Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 23 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - PT Mandiri Tunas Finance diduga telah melakukan penarikan paksa sebuah Mobil Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica KB 1450 QZ milik seorang warga Kota Pontianak, Deprianto Nur Iman, pada Kamis (08/01/2026) lalu.
Selain ditarik secara paksa, mobil tersebut diduga kuat telah dilelang secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan itu tanpa adanya persetujuan dari Deprianto selaku debitur.
Kuasa hukum debitur, Fransiskus menegaskan, bahwa tindakan penarikan paksa dan pelelangan sepihak terhadap kendaraan kliennya oleh PT Mandiri Tunas Finance merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, yakni mengabaikan norma konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, pada tanggal 16 Januari 2020.
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial otomatis. Penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur. Apabila debitur tidak mengakui atau keberatan atas status wanprestasi, maka penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme peradilan," tegas Fransiskus, Senin (23/02/2026).
Fransiskus menjelaskan, pasca putusan MK, eksekusi jaminan fidusia hanya sah dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, eksekusi sukarela yang harus didasarkan pada negosiasi dan kesepakatan tertulis, berita acara serah terima, kesepakatan kondisi serta waktu penyerahan dan perhitungan terbuka sisa kewajiban.
Kedua, melalui pengadilan apabila debitur menolak atau mengajukan keberatan. Maka, diluar mekanisme tersebut, eksekusi dinilai cacat hukum.
"Sejak 16 Januari 2020, tidak ada lagi ruang hukum bagi kreditur untuk melakukan penarikan paksa, menggunakan jasa debt collector secara intimidatif, melakukan lelang sepihak tanpa kesepakatan, atau mengambil alih objek jaminan secara sewenang-wenang," katanya.
"Tindakan demikian merupakan pelanggaran prinsip due process of law,” tambahnya.
Dia menerangkan, dalam perkara kliennya, berdasarkan Perjanjian Nomor 9392203077 dengan objek kendaraan Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica, pihaknya menilai penarikan dan pelelangan oleh PT Mandiri Tunas Finance dilakukan tanpa kesepakatan sukarela, tanpa putusan pengadilan, serta tanpa prosedur eksekusi yang sah.
"Atas dasar itu, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, berpotensi mengandung unsur pidana apabila terdapat paksaan atau intimidasi, serta merupakan pelanggaran hak konstitusional klien kami,” kata Fransiskus.
Dirinya pum menyatakan bahwa tindakan perusahaan pembiayaan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, diantaranya pasal 15 Undang undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, HIR/RBg dan Pedoman Mahkamah Agung Buku II, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Fransiskus menegaskan akan menempuh langkah hukum secara maksimal. Di antaranya mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, melaporkan dugaan tindak pidana yang timbul, mengajukan keberatan atas proses lelang yang dinilai cacat hukum, serta menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
"Kami tidak akan mentolerir praktik pembiayaan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan merendahkan supremasi hukum. Negara ini adalah negara hukum. Eksekusi sepihak dan tindakan koersif tanpa putusan pengadilan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari PT Mandiri Tunas Finance. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Head Kredit perusahaan tersebut, namun belum mendapat respons. (Jau)
KALBARONLINE.com - PT Mandiri Tunas Finance diduga telah melakukan penarikan paksa sebuah Mobil Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica KB 1450 QZ milik seorang warga Kota Pontianak, Deprianto Nur Iman, pada Kamis (08/01/2026) lalu.
Selain ditarik secara paksa, mobil tersebut diduga kuat telah dilelang secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan itu tanpa adanya persetujuan dari Deprianto selaku debitur.
Kuasa hukum debitur, Fransiskus menegaskan, bahwa tindakan penarikan paksa dan pelelangan sepihak terhadap kendaraan kliennya oleh PT Mandiri Tunas Finance merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, yakni mengabaikan norma konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, pada tanggal 16 Januari 2020.
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial otomatis. Penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur. Apabila debitur tidak mengakui atau keberatan atas status wanprestasi, maka penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme peradilan," tegas Fransiskus, Senin (23/02/2026).
Fransiskus menjelaskan, pasca putusan MK, eksekusi jaminan fidusia hanya sah dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, eksekusi sukarela yang harus didasarkan pada negosiasi dan kesepakatan tertulis, berita acara serah terima, kesepakatan kondisi serta waktu penyerahan dan perhitungan terbuka sisa kewajiban.
Kedua, melalui pengadilan apabila debitur menolak atau mengajukan keberatan. Maka, diluar mekanisme tersebut, eksekusi dinilai cacat hukum.
"Sejak 16 Januari 2020, tidak ada lagi ruang hukum bagi kreditur untuk melakukan penarikan paksa, menggunakan jasa debt collector secara intimidatif, melakukan lelang sepihak tanpa kesepakatan, atau mengambil alih objek jaminan secara sewenang-wenang," katanya.
"Tindakan demikian merupakan pelanggaran prinsip due process of law,” tambahnya.
Dia menerangkan, dalam perkara kliennya, berdasarkan Perjanjian Nomor 9392203077 dengan objek kendaraan Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica, pihaknya menilai penarikan dan pelelangan oleh PT Mandiri Tunas Finance dilakukan tanpa kesepakatan sukarela, tanpa putusan pengadilan, serta tanpa prosedur eksekusi yang sah.
"Atas dasar itu, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, berpotensi mengandung unsur pidana apabila terdapat paksaan atau intimidasi, serta merupakan pelanggaran hak konstitusional klien kami,” kata Fransiskus.
Dirinya pum menyatakan bahwa tindakan perusahaan pembiayaan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, diantaranya pasal 15 Undang undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, HIR/RBg dan Pedoman Mahkamah Agung Buku II, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Fransiskus menegaskan akan menempuh langkah hukum secara maksimal. Di antaranya mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, melaporkan dugaan tindak pidana yang timbul, mengajukan keberatan atas proses lelang yang dinilai cacat hukum, serta menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
"Kami tidak akan mentolerir praktik pembiayaan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan merendahkan supremasi hukum. Negara ini adalah negara hukum. Eksekusi sepihak dan tindakan koersif tanpa putusan pengadilan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari PT Mandiri Tunas Finance. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Head Kredit perusahaan tersebut, namun belum mendapat respons. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini