Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 18 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Permohonan pra peradilan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Pontianak.
Melalui Putusan Pra Peradilan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada 17 November 2025, hakim membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Penyidik Polda Kalimantan Barat, serta memerintahkan agar penyidikan atas Laporan Polisi Nomor 188 Tahun 2022 kembali dilanjutkan.
Tak hanya itu, pengadilan juga menegaskan ulang penetapan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka.
Perkara ini awalnya dilaporkan pada 2022, dan penetapan tersangka baru terjadi setelah proses panjang selama dua tahun. Namun pada 19 Agustus 2024, penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan telah tercapai restorative justice (RJ). Penghentian tersebut dinilai janggal karena, menurut pemohon, restorative justice justru diberikan kepada pihak yang tidak berkualitas sebagai korban.
Pemohon menilai, penyidik menetapkan Iwan Darmawan sebagai korban tanpa dasar yang sah, karena ia tidak mengalami kerugian apa pun terkait perkara tersebut. Sementara itu, Direktur CV SWAN, Natalria, yang disebut sebagai pihak yang mengalami kerugian langsung, justru tidak diakui sebagai korban. Dokumen yang digunakan sebagai dasar penetapan Iwan Darmawan sebagai korban juga dinyatakan tidak ditemukan dalam berkas penyidikan.
Dalam dua persidangan sebelumnya, penyidik Gerry Vareza disebut memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta, sehingga memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam proses penyidikan. Fakta-fakta tersebut, menurut pemohon, menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya cacat administratif, tetapi juga cacat substantif dan berpotensi menyesatkan arah penegakan hukum.
Pemohon juga meragukan independensi penyidik Polda Kalimantan Barat, mengingat posisi Muda Mahendrawan sebagai bupati pada tahun sebelumnya sekaligus tokoh yang tengah mencalonkan diri dalam kontestasi politik. Namun pemohon menegaskan, dugaan ini tetap menjadi kewenangan aparat pengawas internal serta institusi penegak hukum yang lebih tinggi untuk diuji secara objektif.
Dalam sidang pra peradilan, pemohon menyampaikan, bahwa seluruh bukti yang diajukan menunjukkan beberapa poin penting, antara lain:
1. Penetapan Iwan Darmawan sebagai korban tidak sah dan tidak sesuai hukum.
2. Terdapat kelalaian serius dalam proses penyidikan.
3. Keterangan penyidik sebelumnya dinilai tidak konsisten dan memuat informasi yang tidak benar.
4. Tidak ada dasar hukum yang kuat dalam penerbitan SP3,
5. Nataria adalah satu-satunya pihak yang berhak disebut sebagai korban dalam perkara ini.
“Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” demikian disampaikan pemohon, seraya menyebut bahwa pertolongan Allah SWT telah membuka seluruh fakta yang sebelumnya tertutup.
Pemohon menilai, putusan hakim memiliki makna penting, yakni kebenaran mungkin tertunda, tetapi tidak hilang. Putusan ini, menurut mereka, menjadi pengingat bahwa kelalaian aparat tidak boleh menghalangi tegaknya keadilan, dan bahwa penyimpangan prosedur pada akhirnya akan terbongkar.
Kasus ini disebut bukan hanya kemenangan bagi satu pihak, tetapi kemenangan masyarakat yang menginginkan integritas kepolisian. Pemohon pun menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritik aparat penegak hukum.
Melalui pernyataan resminya ini, pemohon meminta Polda Kalimantan Barat untuk Melaksanakan putusan pengadilan secara penuh. Kemudian melanjutkan penyidikan sesuai hukum acara, memproses para tersangka secara profesional, mengembalikan kepercayaan publik melalui langkah yang transparan dan bertanggung jawab.
“Proses tidak akan pernah mengkhianati hasil. Selama ada pihak yang berani memperjuangkan keadilan, kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” tegas pemohon. (**)
Pemohon: Natalria Tetty Swan Siagian.
Kuasa Hukum: Zahid Johar Awal.
KALBARONLINE.com - Permohonan pra peradilan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Pontianak.
Melalui Putusan Pra Peradilan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada 17 November 2025, hakim membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Penyidik Polda Kalimantan Barat, serta memerintahkan agar penyidikan atas Laporan Polisi Nomor 188 Tahun 2022 kembali dilanjutkan.
Tak hanya itu, pengadilan juga menegaskan ulang penetapan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka.
Perkara ini awalnya dilaporkan pada 2022, dan penetapan tersangka baru terjadi setelah proses panjang selama dua tahun. Namun pada 19 Agustus 2024, penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan telah tercapai restorative justice (RJ). Penghentian tersebut dinilai janggal karena, menurut pemohon, restorative justice justru diberikan kepada pihak yang tidak berkualitas sebagai korban.
Pemohon menilai, penyidik menetapkan Iwan Darmawan sebagai korban tanpa dasar yang sah, karena ia tidak mengalami kerugian apa pun terkait perkara tersebut. Sementara itu, Direktur CV SWAN, Natalria, yang disebut sebagai pihak yang mengalami kerugian langsung, justru tidak diakui sebagai korban. Dokumen yang digunakan sebagai dasar penetapan Iwan Darmawan sebagai korban juga dinyatakan tidak ditemukan dalam berkas penyidikan.
Dalam dua persidangan sebelumnya, penyidik Gerry Vareza disebut memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta, sehingga memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam proses penyidikan. Fakta-fakta tersebut, menurut pemohon, menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya cacat administratif, tetapi juga cacat substantif dan berpotensi menyesatkan arah penegakan hukum.
Pemohon juga meragukan independensi penyidik Polda Kalimantan Barat, mengingat posisi Muda Mahendrawan sebagai bupati pada tahun sebelumnya sekaligus tokoh yang tengah mencalonkan diri dalam kontestasi politik. Namun pemohon menegaskan, dugaan ini tetap menjadi kewenangan aparat pengawas internal serta institusi penegak hukum yang lebih tinggi untuk diuji secara objektif.
Dalam sidang pra peradilan, pemohon menyampaikan, bahwa seluruh bukti yang diajukan menunjukkan beberapa poin penting, antara lain:
1. Penetapan Iwan Darmawan sebagai korban tidak sah dan tidak sesuai hukum.
2. Terdapat kelalaian serius dalam proses penyidikan.
3. Keterangan penyidik sebelumnya dinilai tidak konsisten dan memuat informasi yang tidak benar.
4. Tidak ada dasar hukum yang kuat dalam penerbitan SP3,
5. Nataria adalah satu-satunya pihak yang berhak disebut sebagai korban dalam perkara ini.
“Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” demikian disampaikan pemohon, seraya menyebut bahwa pertolongan Allah SWT telah membuka seluruh fakta yang sebelumnya tertutup.
Pemohon menilai, putusan hakim memiliki makna penting, yakni kebenaran mungkin tertunda, tetapi tidak hilang. Putusan ini, menurut mereka, menjadi pengingat bahwa kelalaian aparat tidak boleh menghalangi tegaknya keadilan, dan bahwa penyimpangan prosedur pada akhirnya akan terbongkar.
Kasus ini disebut bukan hanya kemenangan bagi satu pihak, tetapi kemenangan masyarakat yang menginginkan integritas kepolisian. Pemohon pun menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritik aparat penegak hukum.
Melalui pernyataan resminya ini, pemohon meminta Polda Kalimantan Barat untuk Melaksanakan putusan pengadilan secara penuh. Kemudian melanjutkan penyidikan sesuai hukum acara, memproses para tersangka secara profesional, mengembalikan kepercayaan publik melalui langkah yang transparan dan bertanggung jawab.
“Proses tidak akan pernah mengkhianati hasil. Selama ada pihak yang berani memperjuangkan keadilan, kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” tegas pemohon. (**)
Pemohon: Natalria Tetty Swan Siagian.
Kuasa Hukum: Zahid Johar Awal.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini