Muda Mahendrawan Resmi Tersangka

KalbarOnline.com – Bekas Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.

“Saudara MM dan UW sudah resmi ditetapkan tersangka kemarin (14 Agustus 2024),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Petit menjelaskan, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Kalbar pada 6 Agustus lalu.

Petit pun menegaskan bahwa Polda Kalbar komitmen menjalankan proses hukum secara transparan.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Penyelundup Satwa Dilindungi dengan Tersangka WNA Vietnam Segera Disidangkan

“Tetap berproses. Tetap nanti akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya. Kita transparan,” teganya.

Petit turut mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Seperti yang diulas oleh media ini, pada tanggal 4 Juli 2022, Iwan Darmawan yang merasa “dikadali” oleh Muda Mahendrawan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Secara resmi, laporan itu diterima Polda Kalbar pada tanggal 20 Mei 2022.

Kepada awak media, Iwan mengungkapkan, bahwa dugaan penipuan tersebut terkait janji pelunasan utang proyek oleh Bupati Muda terhadap 13 titik jaringan distribusi  air baku di Kubu Raya senilai kurang lebih Rp 2.585.000.000, yang ia kerjakan pada tahun 2013 silam.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Bahas Upaya Penanganan Covid-19 dan Karhutla saat Kunker ke Polres Sekadau

Kendati hingga kini jaringan tersebut telah berfungsi dengan baik dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun selama bertahun-tahun pihaknya tetap tidak dibayar sebagaimana mestinya.

Padahal berdasarkan penuturan Iwan, Muda Mahendrawan sendirilah yang memintanya untuk mengerjakan proyek tersebut.

“Jadi dari 13 titik pekerjaan, hanya 5 titik yang dibayarkan, dengan nominal pembayaran Rp 930.000.000 bersih setelah dipotong pajak. Sementara 8 titik lainnya senilai Rp 1.585.000.000, belum dibayar sampai sekarang,” beber Iwan kala itu. (Jau)

Comment