Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 15 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Bekas Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan kini benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.
"Saudara MM dan UW sudah resmi ditetapkan tersangka kemarin (14 Agustus 2024)," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (15/08/2024).
Petit menjelaskan, Muda Mahendrawan (MM) dan Uray Wisata (UW) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Kalbar pada 6 Agustus lalu.
Petit menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga ke meja hijau nantinya.
“Tetap berproses, tetap akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya,” kata dia.
Namun begitu, lantaran kasus ini merupakan delik aduan, Polda Kalbar mengklaim bahwa kedua tersangka dapat saja dimungkinkan bebas dari jeratan hukum, jika ruang mediasi dapat disediakan oleh pelapor, yakni Iwan Darmawan.
“Justru itu nanti kita coba (minta) tanggapan dari pelapor, setelah kita sampaikan terhadap penetapan (tersangka) itu seperti apa? Nanti dari pihak pelapor yang bisa menyampaikan itu, kita transparan kok,” kata Petit.
Hingga berita ini diturunkan, KalbarOnline.com masih berupaya mendapatkan statement dari Iwan Darmawan terkait peningkatan status baru dari Muda Mahendrawan ini. Namun jika mengutip dari wawancara sebelumnya, Iwan agaknya cukup sulit memberikan ruang mediasi tersebut, lantaran tindak tanduk Muda yang sebelumnya dianggapnya menjengkelkan.
“Kenapa kasus ini tidak diselesaikan dari kemarin-kemarin? Sebenarnya sederhana masalahnya, kami mulai bertiga, akhirilah bertiga, (selesai proyek) hak-hak orang kasikan, modal-modal orang kembalikan, panggil lah kami nih, secara kekeluargaan, tapi nyatanya tidak,” kesal Iwan, Selasa (12/08/2024). (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Bekas Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan kini benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.
"Saudara MM dan UW sudah resmi ditetapkan tersangka kemarin (14 Agustus 2024)," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (15/08/2024).
Petit menjelaskan, Muda Mahendrawan (MM) dan Uray Wisata (UW) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Kalbar pada 6 Agustus lalu.
Petit menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga ke meja hijau nantinya.
“Tetap berproses, tetap akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya,” kata dia.
Namun begitu, lantaran kasus ini merupakan delik aduan, Polda Kalbar mengklaim bahwa kedua tersangka dapat saja dimungkinkan bebas dari jeratan hukum, jika ruang mediasi dapat disediakan oleh pelapor, yakni Iwan Darmawan.
“Justru itu nanti kita coba (minta) tanggapan dari pelapor, setelah kita sampaikan terhadap penetapan (tersangka) itu seperti apa? Nanti dari pihak pelapor yang bisa menyampaikan itu, kita transparan kok,” kata Petit.
Hingga berita ini diturunkan, KalbarOnline.com masih berupaya mendapatkan statement dari Iwan Darmawan terkait peningkatan status baru dari Muda Mahendrawan ini. Namun jika mengutip dari wawancara sebelumnya, Iwan agaknya cukup sulit memberikan ruang mediasi tersebut, lantaran tindak tanduk Muda yang sebelumnya dianggapnya menjengkelkan.
“Kenapa kasus ini tidak diselesaikan dari kemarin-kemarin? Sebenarnya sederhana masalahnya, kami mulai bertiga, akhirilah bertiga, (selesai proyek) hak-hak orang kasikan, modal-modal orang kembalikan, panggil lah kami nih, secara kekeluargaan, tapi nyatanya tidak,” kesal Iwan, Selasa (12/08/2024). (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini