KalbarOnline.com – Pemerintah Kota Pontianak sedang menyusun masterplan infrastruktur untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Masterplan ini akan mencakup 13 jenis sarana dan prasarana untuk mencapai visi Kota Pontianak di tahun 2045, termasuk pengelolaan air bersih, listrik, energi, fasilitas pelayanan publik seperti jalan, dan sarana transportasi.
Kepala BAPPEDA Pontianak, Sidig Handanu Widoyono, mengungkapkan bahwa setiap sektor, mulai dari Pekerjaan Umum (PU), PERKIM, kesehatan, pendidikan, hingga pariwisata, akan memiliki masterplan tersendiri untuk memastikan pembangunan yang terencana dan sistematis. “Rencana ini tidak hanya akan menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Pontianak, tetapi juga akan berintegrasi dengan RPJPD Kota Pontianak,” katanya pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Sidig menegaskan bahwa semua dokumen perencanaan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana detail tata kota. Ia juga menyoroti prioritas dalam penanganan masalah genangan dan kemacetan yang harus segera diatasi.
Pentingnya masterplan ini semakin jelas mengingat pertumbuhan penduduk yang pesat dan ketersediaan lahan yang terbatas. Diperkirakan pada tahun 2035, Kota Pontianak akan memiliki populasi sekitar 830.000 jiwa. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang untuk memastikan kota tetap layak huni dan dapat memenuhi kebutuhan dari aspek pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.
Sidig juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan Kota Pontianak dengan wilayah sekitarnya seperti Mempawah dan Kubu Raya. “Sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Barat, Pontianak harus memiliki perencanaan yang terintegrasi dengan wilayah sekitarnya untuk menghindari benturan dalam implementasi program pembangunan,” jelasnya.
Dengan perencanaan yang matang dan kolaboratif, Sidig optimis bahwa visi Kota Pontianak untuk menjadi kota unggul, sejahtera, dan berkelanjutan di tahun 2045 dapat tercapai.
Comment