Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 10 Maret 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Untuk mencegah terjadinya kebakarn hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kabupaten Ketapang meluncurkan Dokumen Masterplan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Tata Kelola Gambut di KHG Pawan-Kepulu dan Kepulu-Pesaguan.
Peluncuran ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (09/03/2023).
Wabup dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa Kabupaten Ketapang mempunyai lahan gambut terluas kedua di Kalimantan Barat.
"Karena sangat luas tersebut, potensi kebakaran hutan dan lahan gambut selalu terjadi pada musim kemarau, menyebabkan kerusakan dan hilangnya manfaat dari ekosistem gambut tersebut," jelasnya.
Wabup menyatkan, bahwa dokumen masterplan ini dibentuk berdasarkan poin-poin penting arahan Presiden RI dan amanat dari berbagai peraturan dan perundang-undangan, pencegahan karhutla berbasis tata kelola gambut.
"Penyusunan dokumen ini (selanjutnya) dibentuk berdasarkan SK Bupati Ketapang Nomor 374/Bappeda-B/2022," terangnya.
Dalam kesempatan yng sama, Wabup Farhan juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja secara serius serta menggunakan masterplan tersebut sebagai petunjuk dan arah dalam mengambil kebijakan.
"Di akhir sambutan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Masterplan Pencegahan Karhutla. Semoga kebaikan, kerja keras, dan kerja cerdas tim penyusun mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Untuk mencegah terjadinya kebakarn hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kabupaten Ketapang meluncurkan Dokumen Masterplan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Tata Kelola Gambut di KHG Pawan-Kepulu dan Kepulu-Pesaguan.
Peluncuran ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (09/03/2023).
Wabup dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa Kabupaten Ketapang mempunyai lahan gambut terluas kedua di Kalimantan Barat.
"Karena sangat luas tersebut, potensi kebakaran hutan dan lahan gambut selalu terjadi pada musim kemarau, menyebabkan kerusakan dan hilangnya manfaat dari ekosistem gambut tersebut," jelasnya.
Wabup menyatkan, bahwa dokumen masterplan ini dibentuk berdasarkan poin-poin penting arahan Presiden RI dan amanat dari berbagai peraturan dan perundang-undangan, pencegahan karhutla berbasis tata kelola gambut.
"Penyusunan dokumen ini (selanjutnya) dibentuk berdasarkan SK Bupati Ketapang Nomor 374/Bappeda-B/2022," terangnya.
Dalam kesempatan yng sama, Wabup Farhan juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja secara serius serta menggunakan masterplan tersebut sebagai petunjuk dan arah dalam mengambil kebijakan.
"Di akhir sambutan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Masterplan Pencegahan Karhutla. Semoga kebaikan, kerja keras, dan kerja cerdas tim penyusun mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini