Tindak Lanjut Arahan Presiden, Wabup Ketapang Luncurkan Dokumen Masterplan Karhutla Berbasis Tata Kelola Gambut

KalbarOnline, Ketapang – Untuk mencegah terjadinya kebakarn hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kabupaten Ketapang meluncurkan Dokumen Masterplan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Tata Kelola Gambut di KHG Pawan-Kepulu dan Kepulu-Pesaguan.

Peluncuran ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (09/03/2023).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Wabup dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa Kabupaten Ketapang mempunyai lahan gambut terluas kedua di Kalimantan Barat.

“Karena sangat luas tersebut, potensi kebakaran hutan dan lahan gambut selalu terjadi pada musim kemarau, menyebabkan kerusakan dan hilangnya manfaat dari ekosistem gambut tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Update Cakupan Vaksinasi Covid-19 Kalbar 19 Juni 2022

Wabup menyatkan, bahwa dokumen masterplan ini dibentuk berdasarkan poin-poin penting arahan Presiden RI dan amanat dari berbagai peraturan dan perundang-undangan, pencegahan karhutla berbasis tata kelola gambut.

“Penyusunan dokumen ini (selanjutnya) dibentuk berdasarkan SK Bupati Ketapang Nomor 374/Bappeda-B/2022,” terangnya.

Dalam kesempatan yng sama, Wabup Farhan juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja secara serius serta menggunakan masterplan tersebut sebagai petunjuk dan arah dalam mengambil kebijakan.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Benua Kayong Ketapang

“Di akhir sambutan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Masterplan Pencegahan Karhutla. Semoga kebaikan, kerja keras, dan kerja cerdas tim penyusun mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment