Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 16 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memaparkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (16/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Edi menjelaskan bahwa Raperda yang dibahas memuat sejumlah isu strategis, mulai dari penyertaan modal bagi Bank Kalbar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, percepatan digitalisasi pelayanan publik, hingga penyusunan masterplan kependudukan Kota Pontianak hingga tahun 2045.
Ia menegaskan, kebijakan penyertaan modal daerah diarahkan untuk memperkuat perbankan daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) agar semakin sehat secara finansial dan mampu memperluas layanan kepada masyarakat.
“Dengan permodalan yang kuat, bank daerah diharapkan bisa berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di Kota Pontianak, tetapi juga di Kalimantan Barat,” ujar Edi usai rapat paripurna.
Selain sektor keuangan daerah, Edi menaruh perhatian besar pada penyusunan masterplan kependudukan. Dokumen ini diproyeksikan menjadi dasar penting dalam pengaturan sebaran penduduk sekaligus perumusan program pembangunan jangka panjang yang berbasis data.
Menurutnya, masterplan kependudukan akan menjadi acuan pemerintah kota dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan dinamika jumlah serta persebaran penduduk di masa mendatang.
“Dengan data kependudukan yang akurat, pembangunan bisa dirancang lebih tepat sasaran. Ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak secara berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik semakin mudah, transparan, dan efisien. Di saat yang sama, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menopang pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan. (Red)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memaparkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (16/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Edi menjelaskan bahwa Raperda yang dibahas memuat sejumlah isu strategis, mulai dari penyertaan modal bagi Bank Kalbar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, percepatan digitalisasi pelayanan publik, hingga penyusunan masterplan kependudukan Kota Pontianak hingga tahun 2045.
Ia menegaskan, kebijakan penyertaan modal daerah diarahkan untuk memperkuat perbankan daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) agar semakin sehat secara finansial dan mampu memperluas layanan kepada masyarakat.
“Dengan permodalan yang kuat, bank daerah diharapkan bisa berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di Kota Pontianak, tetapi juga di Kalimantan Barat,” ujar Edi usai rapat paripurna.
Selain sektor keuangan daerah, Edi menaruh perhatian besar pada penyusunan masterplan kependudukan. Dokumen ini diproyeksikan menjadi dasar penting dalam pengaturan sebaran penduduk sekaligus perumusan program pembangunan jangka panjang yang berbasis data.
Menurutnya, masterplan kependudukan akan menjadi acuan pemerintah kota dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan dinamika jumlah serta persebaran penduduk di masa mendatang.
“Dengan data kependudukan yang akurat, pembangunan bisa dirancang lebih tepat sasaran. Ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak secara berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik semakin mudah, transparan, dan efisien. Di saat yang sama, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menopang pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini