KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji kembali mengingatkan pentingnya validitas data yang dihimpun sebagai acuan pemerintah dalam membuat kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
“Data kependudukan itu merupakan data utama untuk setiap pembuatan kebijakan utama pemerintah baik pusat maupun daerah. Karena sebagian besar dan hampir semua kerja pemerintah akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Hal itu disampaikan Sutarmidji saat memberikan sambutan pada acara Sinkronisasi Implementasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Kalbar, di Hotel Mercure, Kamis (30/09/2022).
“Sehingga data itu penting, dokumen kependudukan itu harus lengkap dipunyai oleh seseorang bahkan pemerintah bisa menerobos sekat budaya untuk supaya agar ada dokumen kependudukan yang lengkap,” sambungnya.
Ia mencontohkan, seperti anak yang lahir dari pernikahan siri diperbolehkan membuat akta kelahiran dengan mencantumkan nama bapaknya walaupun dengan catatan–yang sebelumnya tidak bisa. Artinya, menurut dia, sekat budaya itu bisa diterobos.
“Waktu lalu tidak boleh. Sehingga begitu pentingnya data kependudukan dan dokumen kependudukan hingga harus betul-betul valid. Harus dicari metode agar terus membuat dia bisa menjangkau semua gerak kehidupan warga negara,” terangnya.
Oleh karena, tugas pemerintah lah melalui instansi terkait untuk terus memperbaiki metode pelayanan agar bagaimana data yang dihimpun bisa cepat dan nyaman.
“Daerah harus lebih membuat cepat urusan pelayanan publik agar lebih cepat, harus ada terobosan untuk mempercepat, jangan malah memperlambat. Syarat yang tidak perlu, jangan, tinggalkan saja, atau ada syarat (pengganti) yang bisa di-backup dengan syarat lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan ini untuk mendorong kepala OPD dan badan hukum yang ada di wilayah Kalbar untuk bisa memanfaatkan secara optimal perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan data yang difasilitasi Disdukcapil Provinsi Kalbar.
“Data menjadi kebutuhan yang sangat mendasar untuk segala jenis pekerjaan, perencanaan pembangunan dan lainnya,” ujarnya.
Dengan pemanfaatan data yang difasilitasi melalui kerjasama antara OPD dan Badan Hukum yang ada di wilayah Provinsi Kalbar, lanjut Yohanes, maka mereka bisa memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan semacam referensi untuk proses pembuatan kebijakan yang ada di wilayah atau ranah OPD dan badan hukum tersebut.
“Hingga saat ini ada sebagian OPD untuk menjalin kerjasama dalam bentuk PKS dengan Disdukcapil Provinsi Kalbar. Demikian juga dengan BHI sudah ada dua yang secara aktif memanfaatkan itu yakni CU Pancur Kasih dan CU Lantang Tipo,” katanya.
“Lalu ada beberapa yang tengah menjalani proses sekarang. Kalau hak akses ini sudah dimanfaatkan dengan baik maka para OPD dan BHI dapat mengakses langsung data kependudukan tersebut ke data pusat,” tambahnya.
Sehingga ketika mereka melakukan proses kebijakan terutama yang berkaitan dengan pelayanan, mereka memiliki referensi untuk memvalidasi data tersebut.
“Misalnya kaitannya dengan bansos, bantuan bibit, vaksinasi dan lainnya yang membutuhkan validitas data kependudukan. Dengan adanya PKS aktif mengakses itu, mereka (data masyarakat) akan mempermudah pekerjaan mereka (Instansi/OPD terkait),” ujarnya. (Jau)
Comment