KalbarOnline, Ketapang – Distributor bahan bangunan CV Surya, yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, menurunkan upah buruh saat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini sedang naik.
Lusminto Dewa, mantan Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ketapang mengaku menyayangkan hal itu.
“Kita sangat sayangkan kebijakan perusahaan tersebut,” ungkap Dewa di sela-sela melakukan klarifikasi terkait upah buruh kepada pihak perusahaan di kantor CV Surya di Jalan DI Panjaitan, Jumat.
Ia mengungkapkan, awalnya upah angkut buruh untuk satu sak semen Rp 400. Kemudian diturunkan hanya Rp 200 sehingga membuat beberapa buruh protes. Bahkan hingga melakukan mogok kerja sementara agar upahnya dikembalikan seperti semula.
“Sangat kita sayangkan juga, buruh yang mogok kerja itu sekarang malah dipecat, ada lima buruh. Pada hal rata-rata masa kerja mereka lebih kurang sepuluh tahun. Tapi semuanya tetap dianggap sebagai buruh lepas oleh pihak perusahaan,” ungkap Dewa.
Dewa berharap CV Surya tidak semena-mena terhadap para buruhnya. “Seperti yang kita ketahui ini, buruh sudah belasan tahun saja masih menjadi karyawan lepas. Gaji pokok mereka juga tidak sesuai upah minimum yang ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.
Riduan (28 tahun), salah seorang buruh mengaku sudah sembilan tahun menjadi buruh di CV Surya Ketapang. Ia merupakan satu di antara buruh yang dipecat karena protes upah angkut semen diturunkan.
“Iya, benar upahnya diturunkan dari Rp 400 menjadi Rp 200 per satu sak semen. Ketika kami protes dan mogok kerja, oleh perusahaan dianggap tidak mau bekerja dan langsung dipecat,” ungkap Riduan. (Adi LC)
Comment