Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 06 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Menanggapi rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT
Ketapang Industrial Park (PT KIP) terhadap 70 orang karyawannya, Pengurus Dewan
Adat Dayak yang menangani masalah perburuhan, Lusminto Dewa meminta kepada
pihak agar tidak asal pilih dalam melaksanakan kebijakan rasionalisasi tersebut.
Dewa yang datang langsung ke lokasi PT KIP tadi siang untuk
mengklarifikasi hal tersebut juga meminta kepada pihak perusahaan untuk
dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan yang
akan dilakukan rasionalisasi tersebut agar tidak merugikan pihak buruh.
“Jangan sampai ada unsur kedekatan atau tidak objektif saat
melakukan kebijakan rasionalisasi ini. Kasian mereka yang sudah bekerja dengan
loyal dan disiplin tetapi masih terkena dampak rasionalisasi ini,” ujar
Lusminto Dewa yang juga merupakan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(SBSI) Kabupaten Ketapang, Selasa (6/8/2019).
Lebih lanjut, Dewa berpesan agar perusahaan harus
betul-betul mempertahankan orang yang layak untuk dipekerjakan sesuai dengan konduite karyawan tersebut selama
bekerja.
“Perusahaan dalam melakukan rasionalisasi harus jelas, konduite karyawan yang dipertahankan dan
yang mau di-PHK. Jangan karena ada hal lainnya yang bisa merugikan hak-hak
buruh,” ketusnya.
Ia berharap, rasionalisasi yang dilakukan oleh PT KIP ini
benar-benar profesional dan tidak ada embel-embel lain. Karena menurutnya jika
ada buruh yang dirugikan pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan advokasi
terhdap buruh yang hak-haknya dirampas.
“Dalam hal ini, kita murni untuk kepentingan buruh. Dalam hal
ini, jika ada buruh yang merasa hak-haknya dirampas kita siap untuk untuk
melakukan advokasi,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Menanggapi rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT
Ketapang Industrial Park (PT KIP) terhadap 70 orang karyawannya, Pengurus Dewan
Adat Dayak yang menangani masalah perburuhan, Lusminto Dewa meminta kepada
pihak agar tidak asal pilih dalam melaksanakan kebijakan rasionalisasi tersebut.
Dewa yang datang langsung ke lokasi PT KIP tadi siang untuk
mengklarifikasi hal tersebut juga meminta kepada pihak perusahaan untuk
dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan yang
akan dilakukan rasionalisasi tersebut agar tidak merugikan pihak buruh.
“Jangan sampai ada unsur kedekatan atau tidak objektif saat
melakukan kebijakan rasionalisasi ini. Kasian mereka yang sudah bekerja dengan
loyal dan disiplin tetapi masih terkena dampak rasionalisasi ini,” ujar
Lusminto Dewa yang juga merupakan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(SBSI) Kabupaten Ketapang, Selasa (6/8/2019).
Lebih lanjut, Dewa berpesan agar perusahaan harus
betul-betul mempertahankan orang yang layak untuk dipekerjakan sesuai dengan konduite karyawan tersebut selama
bekerja.
“Perusahaan dalam melakukan rasionalisasi harus jelas, konduite karyawan yang dipertahankan dan
yang mau di-PHK. Jangan karena ada hal lainnya yang bisa merugikan hak-hak
buruh,” ketusnya.
Ia berharap, rasionalisasi yang dilakukan oleh PT KIP ini
benar-benar profesional dan tidak ada embel-embel lain. Karena menurutnya jika
ada buruh yang dirugikan pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan advokasi
terhdap buruh yang hak-haknya dirampas.
“Dalam hal ini, kita murni untuk kepentingan buruh. Dalam hal
ini, jika ada buruh yang merasa hak-haknya dirampas kita siap untuk untuk
melakukan advokasi,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini