Ketapang    

Lusminto Dewa Minta PT KIP Objektif Lakukan Rasionalisasi Karyawan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 06 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Menanggapi rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT

Ketapang Industrial Park (PT KIP) terhadap 70 orang karyawannya, Pengurus Dewan

Adat Dayak yang menangani masalah perburuhan, Lusminto Dewa meminta kepada

pihak agar tidak asal pilih dalam melaksanakan kebijakan rasionalisasi tersebut.

Dewa yang datang langsung ke lokasi PT KIP tadi siang untuk

mengklarifikasi hal tersebut juga meminta kepada pihak perusahaan untuk

dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan yang

akan dilakukan rasionalisasi tersebut agar tidak merugikan pihak buruh.

“Jangan sampai ada unsur kedekatan atau tidak objektif saat

melakukan kebijakan rasionalisasi ini. Kasian mereka yang sudah bekerja dengan

loyal dan disiplin tetapi masih terkena dampak rasionalisasi ini,” ujar

Lusminto Dewa yang juga merupakan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

(SBSI) Kabupaten Ketapang, Selasa (6/8/2019).

Lebih lanjut, Dewa berpesan agar perusahaan harus

betul-betul mempertahankan orang yang layak untuk dipekerjakan sesuai dengan konduite karyawan tersebut selama

bekerja.

“Perusahaan dalam melakukan rasionalisasi harus jelas, konduite karyawan yang dipertahankan dan

yang mau di-PHK. Jangan karena ada hal lainnya yang bisa merugikan hak-hak

buruh,” ketusnya.

Ia berharap, rasionalisasi yang dilakukan oleh PT KIP ini

benar-benar profesional dan tidak ada embel-embel lain. Karena menurutnya jika

ada buruh yang dirugikan pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan advokasi

terhdap buruh yang hak-haknya dirampas.

“Dalam hal ini, kita murni untuk kepentingan buruh. Dalam hal

ini, jika ada buruh yang merasa hak-haknya dirampas kita siap untuk untuk

melakukan advokasi,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Berdalih Rasionalisi, PT KIP PHK 70 Karyawan
Selasa, 06 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Dewan Kubu Raya Setujui Raperda RPJMD 2019-2024 Jadi Perda
Selasa, 06 Agustus 2019

Berita terkait