Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 04 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Distributor bahan bangunan CV Surya (Sinar Grup) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, dilaporkan mantan buruhnya ke Polres Ketapang.
Hal itu diungkapkan oleh aktivis buruh Ketapang, Lusminto Dewa yang ikut mendampingi lima orang yang di PHK secara sepihak oleh CV Surya.
"Saya mendampingi pelapor atas nama Radiansyah bersama empat buruh lainnya sudah melaporkan CV Surya ke Polres Ketapang, Senin kemarin," ungkap Dewa, Selasa (04/10/2020).
Dewa sapaan akrabnya mengatakan, kalau pelapor sebelumnya bekerja sebagai pengantung dan pemuat Semen Gresik di CV Surya. Persoalan berawal, ketika upah pelapor yang semula Rp 400 diturunkan sepihak oleh CV Surya menjadi Rp 200 untuk setiap kali memikul satu sak semen.
Selanjutnya, pelapor dan empat rekannya protes kepada manajemen CV Surya, malangnya, keluhan mereka tidak ditanggapi CV Surya dan malah dipecat.
"Pelapor dan teman-temannya kemudian dipecat sepihak oleh pihak perusahaan. Pada hal mereka masih mau bekerja jika upahnya dikembalikan seperti semula," ungkap Dewa.
Dewa menambahkan, ketika mendampingi para pelapor tersebut kemudian diketahui juga, bahwa CV Surya memberikan upah dibawah upah minimum yang ditetapkan Pemerintah. Lantaran upah pelapor hanya Rp 60.000 perhari.
"Jadi kalau ditotalkan upah mereka sebelum sebanyak 25 hari tak sampai upah minimum di Kabupaten Ketapang. Mereka juga ada yang sudah belasan tahun bekerja tetap dijadikan karyawan lepas oleh CV Surya," tutur Dewa.
Sementara itu, HRD CV Surya, Gita saat dimintai tanggapan terkait persoalan ini tidak mau memberikan tanggapan dan terkesan menghindar. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Distributor bahan bangunan CV Surya (Sinar Grup) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, dilaporkan mantan buruhnya ke Polres Ketapang.
Hal itu diungkapkan oleh aktivis buruh Ketapang, Lusminto Dewa yang ikut mendampingi lima orang yang di PHK secara sepihak oleh CV Surya.
"Saya mendampingi pelapor atas nama Radiansyah bersama empat buruh lainnya sudah melaporkan CV Surya ke Polres Ketapang, Senin kemarin," ungkap Dewa, Selasa (04/10/2020).
Dewa sapaan akrabnya mengatakan, kalau pelapor sebelumnya bekerja sebagai pengantung dan pemuat Semen Gresik di CV Surya. Persoalan berawal, ketika upah pelapor yang semula Rp 400 diturunkan sepihak oleh CV Surya menjadi Rp 200 untuk setiap kali memikul satu sak semen.
Selanjutnya, pelapor dan empat rekannya protes kepada manajemen CV Surya, malangnya, keluhan mereka tidak ditanggapi CV Surya dan malah dipecat.
"Pelapor dan teman-temannya kemudian dipecat sepihak oleh pihak perusahaan. Pada hal mereka masih mau bekerja jika upahnya dikembalikan seperti semula," ungkap Dewa.
Dewa menambahkan, ketika mendampingi para pelapor tersebut kemudian diketahui juga, bahwa CV Surya memberikan upah dibawah upah minimum yang ditetapkan Pemerintah. Lantaran upah pelapor hanya Rp 60.000 perhari.
"Jadi kalau ditotalkan upah mereka sebelum sebanyak 25 hari tak sampai upah minimum di Kabupaten Ketapang. Mereka juga ada yang sudah belasan tahun bekerja tetap dijadikan karyawan lepas oleh CV Surya," tutur Dewa.
Sementara itu, HRD CV Surya, Gita saat dimintai tanggapan terkait persoalan ini tidak mau memberikan tanggapan dan terkesan menghindar. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini