Kapuas Hulu    

LPG 3 Kg Langka dan Mahal di Kapuas Hulu, LSM Peduli Kapuas Hulu Desak Pengawasan Lebih Tegas

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 10 June 2026
LPG 3 Kg Langka dan Mahal di Kapuas Hulu, LSM Peduli Kapuas Hulu Desak Pengawasan Lebih Tegas
Harga LPG 3 kg di Putussibau disebut tembus Rp70 ribu per tabung. Warga desak Pemkab Kapuas Hulu segera bertindak (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kelangkaan dan tingginya harga jual LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjadi sorotan. Kondisi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir itu dinilai telah membebani masyarakat, terutama di Putussibau dan sejumlah wilayah lainnya di Bumi Uncak Kapuas.

Masyarakat menilai persoalan langka dan mahalnya harga LPG 3 Kg bersubsidi tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya penindakan terhadap pelanggaran distribusi di lapangan. Akibatnya, persoalan tersebut terus berulang tanpa solusi yang benar-benar efektif.

Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu, Mohd Syafii, mengatakan harga LPG 3 Kg di Kapuas Hulu saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain, termasuk Kabupaten Sintang.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, harga LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan resmi di Sintang berkisar Rp20 ribu per tabung, sedangkan di tingkat pengecer atau toko dijual antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.

Sementara di Putussibau, harga LPG 3 Kg di pangkalan mencapai Rp25 ribu per tabung. Adapun di tingkat pengecer atau toko, harganya bisa melonjak hingga Rp38 ribu, Rp40 ribu, bahkan mencapai Rp70 ribu per tabung.

“Kalau pemerintah bisa melakukan pengawasan serta penindakan sesuai aturan yang tegas dan terukur kepada pangkalan maupun penjual eceran berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), kelangkaan maupun mahalnya harga jual gas LPG 3 kilogram bersubsidi bisa diatasi dan tidak terjadi lagi,” tegas Syafii, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, pengawasan distribusi LPG subsidi harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar masyarakat tidak terus menjadi korban akibat tingginya harga di lapangan.

Syafii juga menyoroti rencana operasi pasar LPG 3 Kg bersubsidi yang akan dilaksanakan Pemkab Kapuas Hulu pada 11 dan 13 Juni 2026. Ia mempertanyakan sejauh mana langkah tersebut mampu menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan distribusi dan harga LPG di daerah tersebut.

“Apakah skema operasi pasar ini bisa menjadi solusi dan alternatif sehingga LPG tidak lagi langka dan mahal di Bumi Uncak Kapuas?” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa distribusi LPG 3 Kg bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 sebagai dasar program konversi minyak tanah ke LPG.

Selain LPG bersubsidi, Syafii juga menyoroti persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang kerap dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, kelangkaan dan tingginya harga solar maupun Pertalite masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Distribusi BBM juga sering menjadi tanda tanya masyarakat. Solar langka dan mahal, Pertalite juga masih dianggap mahal. Ini perlu ada tindakan,” katanya.

LSM Peduli Kapuas Hulu, lanjut Syafii, mendukung langkah tegas pemerintah pusat dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia pertambangan, gas, BBM, narkoba, serta pelaku korupsi yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.

Ia berharap keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tengah digalakkan pemerintah dapat menjadi salah satu solusi untuk mempermudah masyarakat memperoleh LPG maupun BBM dengan harga yang lebih terjangkau.

“Harapan masih ada. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya bisa menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat untuk mendapatkan LPG dan BBM dengan harga yang lebih murah dan mudah dijangkau,” tuturnya.

Sebagai informasi, pangkalan resmi yang menjual LPG bersubsidi di atas HET, melayani pengecer, atau melakukan penimbunan dapat dikenakan sanksi berjenjang dari Pertamina. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin pangkalan.

Selain sanksi administratif, pelanggaran berat seperti penimbunan dan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Migas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan yang ada mewajibkan pangkalan resmi hanya melayani konsumen akhir, yakni rumah tangga dan usaha mikro, sesuai kuota wilayah serta menjual LPG subsidi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. (*)

Artikel Selanjutnya
Terima Kunjungan Baleg DPR RI, Norsan Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Wednesday, 10 June 2026
Artikel Sebelumnya
Perkuat Keandalan Listrik di Kalimantan, PLN Gelar Rakor Sistem 2026 dengan Semangat Gotong Royong
Wednesday, 10 June 2026

Berita terkait