Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 15 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2020-2024. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh peserta Rapat Kerja dapat menyetujui hasil pembahasan tersebut dengan sejumlah catatan.
“Setuju dengan catatan,” kata Supratman saat memimpin Raker bersama Rapat Kerja bersama RI Yasonna H. Laoly, Ketua Panitia Perancangan Undang-Undang (PUU) DPD RI Badikanita BR Sitepu dan perwakilan 9 Fraksi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, kemarin.
Adapun catatan yang dimaksud Supratman adalah catatan pandangan yang disampaikan sejumlah Fraksi.
Pertama, Fraksi PDI-Perjuangan memberi dua catatan, yaitu persetujuan agar RUU yang tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan tetap berjalan, dan kedua meminta peninjauan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). “PDI Perjuangan itu catatannya untuk yang sudah menunggu Surpres itu tetap jalan, kedua RUU Minol untuk ditinjau lagi,” kata Supratman.
Kedua, Fraksi Partai Golkar memberi dua catatan, di antaranya catatan penolakan terhadap empat RUU dalam Prolegnas di antaranya: RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), dan RUU Minol.
Sedangkan catatan kedua Fraksi Partai Golkar tentang RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) atau RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “RUU BPIP, pada prinsipnya, Golkar setuju sepanjang terkait dengan kelembagaan. Kalau hal-hal lain, Fraksi Partai Golkar menyatakan menolak dalam hal pengaturannya,” kata Supratman.
Ketiga, masih kata Supratman, Fraksi Partai Gerindra mengajukan catatan yang sama seperti Partai Golkar terkait RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila/ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Partai Gerindra juga memberi catatan pada judul RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) dengan harapan dapat lebih disempurnakan.
“Karena saat ini kan RUU Minol ini yang oleh pengusul yang masuk ke Badan Legislasi kan masih judulnya larangan. Nah, nanti mungkin dalam proses harmonisasi bisa disempurnakan. Demikian juga RUU Perlindungan Tokoh Agama, harapannya itu mencakup untuk semuanya. Sehingga RUU ini jadi RUU yang inklusif,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Keempat, Fraksi Partai NasDem memberi catatan agar Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI dapat mendukung pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Pendidikan Kedokteran.
Fraksi Partai NasDem dalam catatannya juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah RUU usulan dari Pemerintah dan DPD RI seperti RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Pemerintah) serta RUU Badan Usaha Milik Desa (DPD RI).
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati:
Usulan DPR RI:
Usulan Pemerintah:
Usulan DPD RI:
Daftar RUU Kumulatif Terbuka
KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2020-2024. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh peserta Rapat Kerja dapat menyetujui hasil pembahasan tersebut dengan sejumlah catatan.
“Setuju dengan catatan,” kata Supratman saat memimpin Raker bersama Rapat Kerja bersama RI Yasonna H. Laoly, Ketua Panitia Perancangan Undang-Undang (PUU) DPD RI Badikanita BR Sitepu dan perwakilan 9 Fraksi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, kemarin.
Adapun catatan yang dimaksud Supratman adalah catatan pandangan yang disampaikan sejumlah Fraksi.
Pertama, Fraksi PDI-Perjuangan memberi dua catatan, yaitu persetujuan agar RUU yang tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan tetap berjalan, dan kedua meminta peninjauan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). “PDI Perjuangan itu catatannya untuk yang sudah menunggu Surpres itu tetap jalan, kedua RUU Minol untuk ditinjau lagi,” kata Supratman.
Kedua, Fraksi Partai Golkar memberi dua catatan, di antaranya catatan penolakan terhadap empat RUU dalam Prolegnas di antaranya: RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), dan RUU Minol.
Sedangkan catatan kedua Fraksi Partai Golkar tentang RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) atau RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “RUU BPIP, pada prinsipnya, Golkar setuju sepanjang terkait dengan kelembagaan. Kalau hal-hal lain, Fraksi Partai Golkar menyatakan menolak dalam hal pengaturannya,” kata Supratman.
Ketiga, masih kata Supratman, Fraksi Partai Gerindra mengajukan catatan yang sama seperti Partai Golkar terkait RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila/ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Partai Gerindra juga memberi catatan pada judul RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) dengan harapan dapat lebih disempurnakan.
“Karena saat ini kan RUU Minol ini yang oleh pengusul yang masuk ke Badan Legislasi kan masih judulnya larangan. Nah, nanti mungkin dalam proses harmonisasi bisa disempurnakan. Demikian juga RUU Perlindungan Tokoh Agama, harapannya itu mencakup untuk semuanya. Sehingga RUU ini jadi RUU yang inklusif,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Keempat, Fraksi Partai NasDem memberi catatan agar Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI dapat mendukung pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Pendidikan Kedokteran.
Fraksi Partai NasDem dalam catatannya juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah RUU usulan dari Pemerintah dan DPD RI seperti RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Pemerintah) serta RUU Badan Usaha Milik Desa (DPD RI).
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati:
Usulan DPR RI:
Usulan Pemerintah:
Usulan DPD RI:
Daftar RUU Kumulatif Terbuka
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini