KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan usulan 10 RUU inisiatif pemerintah untuk dimasukkan dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Tiga di antaranya merupakan usulan baru untuk prolegnas prioritas tahun 2021.
“Memperhatikan capaian prolegnas tahun 2020, pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Tahun 2020,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (23/11).
“Berkenaan dengan pembahasan prolegnas RUU Prioritas 2021, Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya,” sambungnya.
Yasonna menjelaskan, tujuh RUU inisiatif diantaranya merupakan RUU Prioritas 2020 yang dilanjutkan pembahasannya dalam prolegnas RUU Prioritas 2021. Ketujuh RUU tersebut yakni, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia); RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; RUU tentang Narkotika dan Psikotropika; RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; RUU tentang Ibukota Negara; serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Selain itu, Pemerintah juga mengajukan tiga usulan RUU baru dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law sektor keuangan).
Yasonna menyebut masing-masing RUU baru yang diusulkan pemerintah tersebut punya arti yang sangat penting ke depannya. Menurut Yasonna, diusulkannya RUU tentang Hukum Acara Perdata yang pernah diajukan dalam Prolegnas 2019 menjadi sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.
“Apalagi dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien,” ujar Yasonna.
Sementara itu, RUU tentang Wabah bertujuan mengganti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Dia menyebut, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi Covid-19.
Baca juga: Nasdem Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021
“Ke depan, RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan,” ungkap Yasonna.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agats tersebut, Yasonna juga menyampaikan tiga usulan perubahan RUU dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024. Ketiga RUU tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, serta RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
“Saya berharap DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah bersama-sama memperkuat komitmen serta kerjasama dalam mewujudkan penyusunan prolegnas yang realistis, simpel, dan responsif sebagai instrumen perencanaan dalam pembentukan UU,” ujar Yasonna.
Terkait dikeluarkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Yasonna menyebut kedua RUU itu bersifat carry over, sehingga bisa setiap saat dilanjutkan.
“Untuk sementara ini, Pemerintah dan Komisi III sepakat untuk terus menjelaskan kepada masyarakat. RUU ini tinggal sedikit lagi, tinggal memberikan sosialisasi kepada publik agar tidak mempersepsikan berbeda,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment