Yasonna Laoly Klaim Pembahasan UU Cipta Kerja Berlangsung Terbuka

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim, pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang kini telah sah menjadi Undang-Undang berlangsung secara terbuka. Meskipun, Yasonna mengakui proses pembahasan berlangsung cukup cepat hingga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat. Dibahas dalam Panja melalui online streaming,” kata Yasonna dalam konferensi pers ‘Penjelasan UU Cipta Kerja’ bersama sejumlah menteri, Rabu (7/10).

Menurut Yasonna, proses pembahasan RUU Ciptaker, seluruh masukan dari setiap fraksi dibahas secara terbuka. Politikus PDI Perjuangan ini meminta, semua pihak menyampaikan UU Cipta Kerja secara benar dan proporsional untuk mencegah informasi simpang siur yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Mau Sengsarakan Rakyat

“Mohon kiranya penyimpangsiuran ini dapat dikoreksi. Sampaikan secara benar dan proporsional. Kasihan rakyat kita kalau ini seolah sesuatu yang eksklusif,” cetus Yasonna.

Baca juga: UU Cipta Kerja Juga Ditolak Buruh di Surabaya

Yasonna pun mengklaim, produk legislasi itu merupakan terobosan kreatif, terutama dalam menumbuhkan kemudahan berusaha. Sebab, tujuan UU Cipta Kerja salah satunya untuk memudahkan perizinan dalam berusaha.

“Ini soal kemudahan berusaha. Ini adalah suatu terobosan kreatif yang sangat baik bagi kemudahan berusaha. Memudahkan perizinan,” klaim Yasonna.

Baca Juga :  Kriteria Calon Kabareskrim, Gus Jazil: Harus Gerak Cepat tapi Humanis

Yasonna menegaskan, UU Cipta Kerja memudahkan pengusaha mikro, kecil dan menengah untuk mendirikan perseroan terbatas (PT). Dia menyebut, pendirian PT, dapat dilakukan oleh satu orang melalui elektronik. Selain itu, UU Cipta Kerja juga diklaim dapat menghapus ketentuan modal awal bagi pendirian PT.

“Pendaftaran tidak lagi diberikan negara, tapi cukup lewat elektronik. Semua untuk kemudahan berusaha. Izin gangguan dihilangkan,” pungkas Yasonna.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment