Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 16 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com–Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengklaim, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Widyaiswara Utama Kemenkum HAM Nasrudin menegaskan, tidak ada yang disembunyikan dalam pembahasan proses pembentukan UU Cipta Kerja.
”Substansi dari RUU tentang Cipta Kerja ini sudah melibatkan berbagai macam stakeholder dan tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat umum maupun dari para stakeholder,” kata Nasrudin dalam konferensi pers daring, Jumat (16/10).
Nasrudin pun mengklaim, proses pembahasan di DPR telah berjalan secara transparan. Sebab, tiap pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut digelar secara terbuka.
”Pembahasan di DPR itu juga dilakukan secara transparan karena diliput media parlemen dan di-relay setiap pembahasannya dan selalu sidangnya itu dibuka untuk umum,” ucap Nasrudin.
Menurut Nasrudin, pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja juga telah melibatkan elemen buruh. Dia menyebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selaku pemrakarsa RUU Cipta Kerja telah membentuk kelompok kerja yang terdiri atas pengusaha dan sejumlah stakeholder.
”Pembahasan klaster ketenagakerjaan ini memang secara khusus harus melibatkan para buruh-buruh melalui serikat buruh dan kepada para pengusaha,” tegas Nasrudin.
Draf UU Cipta Kerja sendiri telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani pada Rabu (14/10). Namun, tak sedikit elemen masyarakat menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10).
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengklaim, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Widyaiswara Utama Kemenkum HAM Nasrudin menegaskan, tidak ada yang disembunyikan dalam pembahasan proses pembentukan UU Cipta Kerja.
”Substansi dari RUU tentang Cipta Kerja ini sudah melibatkan berbagai macam stakeholder dan tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat umum maupun dari para stakeholder,” kata Nasrudin dalam konferensi pers daring, Jumat (16/10).
Nasrudin pun mengklaim, proses pembahasan di DPR telah berjalan secara transparan. Sebab, tiap pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut digelar secara terbuka.
”Pembahasan di DPR itu juga dilakukan secara transparan karena diliput media parlemen dan di-relay setiap pembahasannya dan selalu sidangnya itu dibuka untuk umum,” ucap Nasrudin.
Menurut Nasrudin, pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja juga telah melibatkan elemen buruh. Dia menyebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selaku pemrakarsa RUU Cipta Kerja telah membentuk kelompok kerja yang terdiri atas pengusaha dan sejumlah stakeholder.
”Pembahasan klaster ketenagakerjaan ini memang secara khusus harus melibatkan para buruh-buruh melalui serikat buruh dan kepada para pengusaha,” tegas Nasrudin.
Draf UU Cipta Kerja sendiri telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani pada Rabu (14/10). Namun, tak sedikit elemen masyarakat menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10).
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini