KalbarOnline.com–Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengklaim, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Widyaiswara Utama Kemenkum HAM Nasrudin menegaskan, tidak ada yang disembunyikan dalam pembahasan proses pembentukan UU Cipta Kerja.
”Substansi dari RUU tentang Cipta Kerja ini sudah melibatkan berbagai macam stakeholder dan tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat umum maupun dari para stakeholder,” kata Nasrudin dalam konferensi pers daring, Jumat (16/10).
Nasrudin pun mengklaim, proses pembahasan di DPR telah berjalan secara transparan. Sebab, tiap pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut digelar secara terbuka.
”Pembahasan di DPR itu juga dilakukan secara transparan karena diliput media parlemen dan di-relay setiap pembahasannya dan selalu sidangnya itu dibuka untuk umum,” ucap Nasrudin.
Menurut Nasrudin, pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja juga telah melibatkan elemen buruh. Dia menyebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selaku pemrakarsa RUU Cipta Kerja telah membentuk kelompok kerja yang terdiri atas pengusaha dan sejumlah stakeholder.
”Pembahasan klaster ketenagakerjaan ini memang secara khusus harus melibatkan para buruh-buruh melalui serikat buruh dan kepada para pengusaha,” tegas Nasrudin.
Draf UU Cipta Kerja sendiri telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani pada Rabu (14/10). Namun, tak sedikit elemen masyarakat menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10).
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment