Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 26 November 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, Pemerintah telah menyetujui 38 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Politikus PDI Perjuangan itu mengharapkan, proses penyusunan RUU Prolegnas prioritas 2021 dapat menghasilkan Undang-undang (UU) yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat.
“Mendasarkan pada hasil rapat panitia kerja penyusunan Prolegnas pada 24 November 2020, pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam Rapat Panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan. Serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (26/11).
“Kami berharap kerja sama antara Baleg DPR RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat,” sambungnya.
Dalam Rapat Panja, Baleg dan pemerintah telah mengusulkan 38 RUU untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2021. Rinciannya 26 RUU merupakan usulan DPR, delapan RUU sebagai usulan pemerintah, dua RUU usulan DPR bersama pemerintah dan dua RUU yang diusulan DPD RI. Selain itu, disepakati juga perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 sebanyak tiga RUU.
Yasonna pun menyampaikan apresiasi dari pemerintah atas tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengharapkan, bisa segera menyiapkan syarat teknis berupa kesiapan naskah akademik dan rencana UU untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU Prolegnas prioritas 2021.
“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Panja penyusunan Prolegnas Baleg DPR RI dan panitia perancang UU DPD RI,” pungkas Yasonna.
KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, Pemerintah telah menyetujui 38 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Politikus PDI Perjuangan itu mengharapkan, proses penyusunan RUU Prolegnas prioritas 2021 dapat menghasilkan Undang-undang (UU) yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat.
“Mendasarkan pada hasil rapat panitia kerja penyusunan Prolegnas pada 24 November 2020, pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam Rapat Panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan. Serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (26/11).
“Kami berharap kerja sama antara Baleg DPR RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat,” sambungnya.
Dalam Rapat Panja, Baleg dan pemerintah telah mengusulkan 38 RUU untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2021. Rinciannya 26 RUU merupakan usulan DPR, delapan RUU sebagai usulan pemerintah, dua RUU usulan DPR bersama pemerintah dan dua RUU yang diusulan DPD RI. Selain itu, disepakati juga perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 sebanyak tiga RUU.
Yasonna pun menyampaikan apresiasi dari pemerintah atas tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengharapkan, bisa segera menyiapkan syarat teknis berupa kesiapan naskah akademik dan rencana UU untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU Prolegnas prioritas 2021.
“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Panja penyusunan Prolegnas Baleg DPR RI dan panitia perancang UU DPD RI,” pungkas Yasonna.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini